Tentang Yogyakarta, Kenapa Istimewa?
Beberapa kali mendengar, Yogyakarta istimewa karena budaya nya, Malioboro, Keraton, UGM, dan banyak lagi hal yang sifatnya wisata dan pendidikan. Sekali lagi, Ruh Keistimewaan Yogyakarta bukan lah itu dan kembali tergerak hati untuk mengulasnya di Ulang Tahun Yogyakarta yang ke 258.
Setelah geger pecinan di tahun 1660an, Jawa mengalami perubahan politik yang sangat mendasar. Pangeran Mangkubumi (Hamengkubuwono I) menandatangani Perjanjian Gianti 13 Februari 1755 yang menandai terbelahnya Kerajaan Mataram menjadi dua, Surakarta Hadiningrat di Solo dan Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta.
PEMERINTAHAN dan TANAH
Saat Hamengkubuwono IX naik tahta, beliau memperbaharui seluruh kontrak (Lange Contract) dengan Hindia Belanda. Secara Perdata perlakuan ini menunjukan bahwa hingga tahun 1940 Yogyakarta tetaplah negara merdeka dan sejajar dengan Hindia Belanda untuk dapat melakukan perjanjian. Hamengkubuwono mengeluarkan Rijsblad Van Yogyakarta yang mengesampingkan Domein Verklaring Belanda dan menyatakan semua tanah yang tidak dapat dibuktikan dengan Eigendom (hak milik) adalah tanah Kesultanan. sehingga jika Belanda ingin membangun atau menggunakan tanah di Yogyakarta harus dengan seijin Sultan sebagai Zelfbesrtuur Lanscapen Van Yogyakarta. Demikian pula ketika pemerintahan Hindia Belanda jatuh ke tangan Dai Nippon, Yogyakarta tetap berdiri dengan statusnya sebagai negara merdeka dengan sebutan "Kooti".
Saat terjadi perjanjian KMB 1949 mengenai wilayah Indonesia, Kesepakatan wilayah indonesia meliputi seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda, sehingga status "merdeka' Yogyakarta menunjuk bahwa Yogyakarta bukan bekas jajahan Hindia Belanda, dan bukan wilayah Indonesia dengan status hukum apa pun. Yogyakarta digabungkan oleh Hamengkubuwono ke dalam Negara Indonesia Serikat dengan hal ihwal bentuk Negara Serikat yakni adanya Negara dalam Negara. Salah satu ketentuan yang tidak boleh dilupa, Sultan dan Pakualam tetap memerintah Yogyakarta secara otonom dan bertanggung jawab langsung pada Presiden dan bukan pada Menteri Dalam Negeri. Seperti saat jaman penjajahan, komunikasi Sultan adalah langsung dengan Ratu Belanda dan bukan pada Gubernur Jenderal Hindia Belanda. secara Ketatanegaraan, Sultan bergelar Jenderal dalam kemiliteran kerajaan Belanda sehingga pada saat peristiwa Serangan Umum, tidak ada satu pun militer Sekutu y ang berani memasuki tembok Istana karna terdapat bukti otentik dalam Lange Contract bahwa jika terdapat pasukan militer Belanda dibawah tingkat Jendral yang memasuki istana tanpa ijin, Lange Contract akan batal demi hukum (ini bisa jadi merupakan pertimbangan kenapa Sultan mengusulkan Ibukota Negara dipindah ke Yogyakarta, karena hanya Keraton Yogyakarta yang merupakan Wilayah paling aman untuk pemimpin tertinggi Republik Indonesia, Yogyakarta memiliki kekebalan atas agresi militer sekutu di Indonesia) . Secara ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta diatur secara khusus melalui Undang-undang, bahwa Sultan secara otonom tetap memerintah Yogyakarta dan bertanggung jawab langsung pada Presiden (sekalipun terdapat perubahan mendasar yang termuat dalam UU Keistimewaan pada Era Pemerintahan SBY yang "merampas" keistimewaan ini sehingga Sultan menjadi setingkat Gubernur yang bertanggung jawab pada Menteri Dalam Negeri, frown emoticon ).
Tanah Yogyakarta dahulunya dikelola secara Feodal, dimana Priyayi memiliki kekuasaan sekaligus kepemilikan tanah, dan rakyat membantu mengelolanya. Tahun 1800 an diterbitkan Yogyakarta Van Rijsblad yang mengatur bahwa, terdapat tanah Sultan Grond yang tetap menjadi tanah Kesultanan dan ada tanah "Anganggo Turun Temurun" yang diserahkan penggunaanya langsung kepada Rakyat non Priyayi. Pada jaman Pemerintahan Hamengkubuwono melalui Perda tahun 1950, tanah anganggo turun temurun ini diubah bentuk menjadi Hak Milik (sebelum UUPA) sehingga "Tahta untuk Rakyat" telah benar2 diwujudkan oleh Hamengkubuwono dan tanah menjadi hak milik, sebuah fakta bahwa Keraton sendiri lah yang merombak penguasaan feodal yang ada dalam dirinya. Sejak saat itu, status tanah di Yogyakarta terbagi dalam beberapa sifat khusus, yakni tanah Sultan Grond yang menjadi tanah pusaka keraton kepemilikan nya tetap berada pada Kesultanan dan tidak masuk dalam kategori status tanah dalam UUPA serta tanah "Anganggo turun temurun" yang menjadi tanah Hak Milik masyarakat Yogyakarta.
Inilah ruh keistimewaan Yogyakarta yang secara hukum membuat Yogyakarta berbeda dari daerah lain. terlepas dari semua perdebatan, ini adalah "HAK" yang oleh hukum manapun dijunjung tinggi. Kewibawaan sebuah negara adalah ketika negara tersebut menjunjung tinggi Hukum. Hukum adalah kesepakatan dan niat untuk hidup bersama sehingga mewujudkan dan menjamin kepastian nya adalah kewibawaan Negara tersebut. Banyak sekali isi otak, dan sangat terbatas untuk mengulasnya menjadi cerita singkat tongue emoticon
Yogyakarta Istimewa!!! Dirgahayu Ngayogyakarta Hadiningrat ingkang kaping 258! Panjang Umur Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono Kaping X, Berkah Dalem Gusti....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar