(Fresh from the oven)
Korupsi terkait pengadaan barang/jasa terindikasi dari empat motif diantaranya Mark Up, Kekurangan Volume, Fiktif, dan Ketidaksesuaian Spesifikasi. Motif-motif demikin sudah sangat usang dan sebagai Penyidik tentunya sangat mudah mengindikasikan suatu Tindak Pidana Korupsi dari keempat motif tersebut.
Yang menjadi rumit adalah memahami, bagaimana motif-motif tersebut dilakukan. Biasa, ketika terjadi indikasi Tindak Pidana Korupsi, kita langsung mengarahkan telunjuk jari kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor. Mekanismenya mudah, sita Kontrak dan bandingkan keempat motif tersebut dengan ketentuan standart dan real lapangan/barang yang diadakan.
Berbicara tentang Mark Up, saya baru menemukan sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan dan kondisi ini tercipta bukan dari niat jahat atau keuntungan yang tidak wajar. Kondisi bobrok pemicu korupsi ini justru datang dari "kemalasan", entah malas atau sengaja diciptakan sebagai peluang korupsi, saya belum berani menuduh.
Datanglah ke PPKD atau Bagian Pembangunan dari sebuah kabupaten dan mintalah Standart Biaya Barang Kabupaten pada tahun berjalan. Saudara akan ditunjukan sebuah buku tebal yang berisi daftar harga barang yang sudah ditambahkan Ongkos Kirim dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas suatu barang yang menyimpulkan harga final dari sebuah barang apabila diadakan di Kabupaten tersebut.
Standart Harga Barang tersebut digunakan oleh PPK untuk menyusun Harga Penilaian Sendiri (HPS) atas suatu barang yang kemudian digunakan sebagai harga tertinggi pengadaan barang. Kegiatan di lelang dan seluruh peserta lelang tidak boleh melakukan penawaran melebihi harga tersebut.
Begitu juga Kontraktor dan "jasa pembuat penawaran" atau di desa-desa akan saudara temui penyusun kontrak-kontrak pengadaan barang dari Anggaran Dana Desa yang menggunakan buku ini untuk membuat perencanaan pengadaan barang di desa tersebut. (kepala desa mayoritas memiliki keterbatasan penguasaan komputer dan menyewa penyusun HPS, Perencanaan, Kontrak dll)
Alhasil, seluruh pengadaan barang di sebuah kabupaten menentukan harga dari buku Standart Harga Barang tersebut. Mulai dari Tractor, Lemari, Buku Sekolah, Obat, Alat Kesehatan, sampai pada Baju Dinas dan alat tulis kantor kesemuanya tersedia dalam buku tersebut.
Lalu, ngapain kita harus repot-repot ngurusi buku tersebut?
Pernah bertanya kepada penyusun buku tersebut, dimana Tim Penyusunnya adalah perwakilan dari setiap Dinas/Badan dan ditetapkan setiap tahunnya untuk menyusun buku tersebut. Harusnya, setelah setiap Dinas/Badan menyerahkan list barang berikut harganya kepada Tim Penyusun, kemudian Tim Penyusun mensurvei harga barang-barang tersebut mulai dari produsen, kemudian ditambah nilainya dengan PPN dan ongkos kirim, sampailah pada harga final di Kabupaten tersebut.
Faktanya???
Bukan berniat untuk menggeneralisir pada seluruh Kabupaten, saya telah membuktikan sendiri di sebuah Kabupaten X, bahwa daftar barang dan harga tersebut dikirim oleh Dinas/Badan keoada Tim Penyusun kemudian tanpa disurvei langsung ditetapkan!
Lalu, darimana Dinas/Badan memperoleh data barang dan harga tersebut? Sangat malu saya mengakui dan menutup mata rapat-rapat melihat bobroknya Negaraku! Dinas/Badan menentukan harga-harga tersebut dari daftar harga pengadaan tahun sebelumnya, tanpa melakukan survei sebagaimana mestinya. Jika pengadaan barang di tahun sebelumnya Mark Up besar-besaran, maka di tahun berjalan Mark Up pun diulang kembali!
Apakah iya selalu Mark Up?? Iya sih 50-50. Lantas ada yang menjamin tidak Mark Up? Kembali telah dibuktikan dalam sebuah Dinas, terjadi Mark Up luar biasa di tahun sebelumnya, kemudian SKPD menentukan harga tersebut sebagai Standart Harga Barang di tahun tersebut. Lantas, standart harga tersebut dijadikan patokan oleh PPK untuk menyusun HPS di tahun berjalan. Ketika barang diumumkan pengadaannya dengan harga tinggi, kemudian kontraktor menawar dengan harga tinggi pula dan memenangkan lelang, salahkah kontraktor? Salahkah PPK?
Tikus berambut hitam itu telah semakin pintar, dan disini kita hanya mengeluh dan meratap. Tidak lagi, korupsi dilakukan oleh PPK dan Kontraktor yang secara sederhana hanya menambah harga barang secara tidak wajar, namun sistemnya sudah parah dan mengijinkan penjahat-penjahat tersebut bergerak bebas! Pembela Penjahat pun makin pintar, buku Standart Harga Barang yang harusnya disusun untuk membatasi Mark Up dan Korupsi, sekarang dipakai oleh penjahat untuk membela diri. "Memang kenapa kalau saya jual barang terlalu mahal? Toh Kabupaten pasang standart mahal kok untuk pengadaan barang, saya tidak salah dong!" Kata kontraktor. "Kenapa dengan HPS saya? Terlalu tinggi pasang harga? Toh Kabupaten pasang standart harga juga tinggi kok, yang penting kan nilai HPS saya tidak melebihi standart harga kabupaten??" Kata PPK dengan sangat percaya diri. Lantas siapa yang salah???
Mungkin tulisan ini terlalu berani, namun saya tidak berbeban moral untuk menulisnya! Saya ingin semua orang tahu bagaimana Uang Negara dikelola dengan bobrok dan dinikmati oleh penjahat-penjahat berkerah putih. Siapa tahu, mulai muncul mahasiswa yang menulis skripsi "Menguak permainan penentuan HPS dalam Pengadaan Barang/Jasa" sekalipun HPS tidak dapat digunakan untuk menghitung Kerugian Negara namun kejahatan korupsi bermula dari situ. Bahkan mungkin ada yang berani menyusun skripsi perbandingan Standart Harga Barang Kabupaten X dengan harga semestinya?



