Rabu, 30 Desember 2015

BAPAK IBUK UBAN

BAPAK IBUK UBAN
"Malem nang... lagi apa? Sini lho banyak makanan", tiap pulang kerja selalu menunggu-nunggu pesan BBM ini, bergegas segera ke Rumah Jabatan, dan langsung menyahut suara Bapak "Arie! Masuk sini!" Duduk kami beramai di meja makan itu, sudah siap biasanya makanan-makanan rumah dan ga pernah absen, teh kotak! smile emoticon
Kami biasa saling bercerita tentang menu masakan @yusuf saputra, atau tentang Alfa yang sangat pintar sekali melawak dan dengan teganya membuat dua orang tua ini terbahak-bahak sampai menangis. Masih ingat ibuk yang kegemesan denger cerita kami jalan ke Kodi dan dikejar-kejar anjing, atau bahkan menangis terharu mencerita tentang segala keluh kesah kami anak muda, dari soal pacaran sampai penatnya bekerja. Bapak ibuk melepas semua pangkat dan atribut jabatan, duduk merangkul kami di meja itu. Saat ibuk harus pulang ke Jakarta, tidak perlu kuatir bapak kesepian, kami menyibukan bapak dengan tumpukan-tumpukan APBD membedah mulai dari kasus sampai angka-angka anggaran yang begitu rumitnya. Bahkan! Kami sampai pernah berani-beraninya menegur ibuk "ibuk, kami akan berusaha.. sudah bapak jangan dimarah lagi ya" mendadak kami menyatu dalam keharuan itu, "saya bangga dianugrahi anak-anak seperti kalian, beryukur sekali".
Saya mengenal bapak malam hari sejak pertama kali menapak kaki di Sumba. Perawakan sangat di luar pikiran, berambut Uban dan perjumpaan pertama itu terkesan biasa, sedikit kaku dan ya biasa aja. Hari pertama kerja mendadak beliau masuk ruang Pidsus "Arie! Apa yang kamu tau tentang perbuatan melawan hukum?" Oke! Tantangan pertama itu gagal dipenuhi... saya sudah benar-benar lupa apa itu teori hukum pak, kalau bertanya apa itu Dayak kalimantan pasti saya jawab dengan gamblang. "Oke, belajar lagi" Pak Uban kemudian berlalu.. dan saya kalah telak.
Entah kenapa, kemudian beberapa kali Pak Uban meminta saya datang ke ruangan Kajari. Sedikit bercerita tentang kebutuhan informasi. This is it! Kekalahan saya kemarin bisa saya tebus, dengan semangat saya mencerita tentang peta masalah pembunuhan Pendeta, tentang adat istiadat Sumba yang sudah saya pelajarinsetiap hari, dan mencairlah kami dalam berbagai perbincangan. Hubungan yang saya rasakan sedikit khusus, saya tidak sedang dipertintah dan harus bersikap hormat, saya didudukan dan diberi ruang untuk berpendapat. Seorang CPNS berhadapan meja dengan seorang Kajari, mengutarakan pendapat dan saling bercerita tak terasa sampai berjam-jam. Baru nyadar kadang tamu sudah antri di luar, ups!
Duduk berdua dengan Alfa, berbagi keraguan "Fa! Kita mau jadi apa disini? Aku sudah bosen mengetik, adrenalinku udah taraf merangkak, bisa mati menjamur kita disini, jadi seonggok daging yang makin lama membiru dan kehilangan gizi". Mendadak! Menyelinap masuk dan semangatnya itu lho.. "Arie Alfa! Lagi apa? Ya penyelidikan itu gmn? Sudah sampai mana?" Seperti pemadam kebakaran dapat alrm, hebohlah kami berdua buka-buka (pura-pura) buka berkas dan "fa! Harus ada jawaban! Kita kena serangan teroris ini!"
"Oke! Ke ruangan saya! Bawa semua berkas-berkasnya, kita diskusi.. apa pendapat kalian". Begitulah kami, dan begitulah Pak Uban, segala sesuatu bisa sangat mendadak dan spontan! Bisa bayangkan seorang Kajari masuk ke kerumunan perang adat yang sekali lentik saja panah bisa menembus dada? Mengacungkan kepalan tangan ke atas "berhenti kalian!", atau bapak tua itu mendadak turun bendungan yang kurang ditahu seberapa dalam airnya, ajudan kalang kabut apalagi kita? "Ari! Alfa! Ayok turun lapangan, kita lihat proyek" merasakan penyelidikan ke lapangan langsung bersama dengan Kajari. Lebih ekstrem! Eksekusi terpidana yang sudah berkerumun keluarga dengan acungan parang, Kajari datang sendiri dan dengan sapaan yang bersahabat mendadak emosi sekerumunan massa itu luntur dan Kajari sendiri menyopiri mobil berdua saja dengan terpidana, meluncur menerobos lampu merah, dan eksekusi pun lancar. Kurang apalagi dentuman jantung kami?
"Ari Alfa! Kalian jadi Jaksa, lakukan! Kita dipercaya Negara untuk memegang pistol, tinggal kemana arah pistol itu kita tembakan. Pakai hati nurani, jangan orang tidak salah kita zolimi! Jangan cari uang! Belajar.. jadi Jaksa yang pinter, uang tidak dikuatirkan. Jadi Jaksa yang bener.. dulun saya seperti kalian, saya masih pegawai berdua keliling untuk mencari kasus, disana saya belajar, lakukan! Jangan takut ketika benar!" Dari diskusi di meja Kajari, berdebat setuju dan tidak, alam pikir bebas di meja itu, bahkan mendebat cara pandang Kajari sangat leluasa di meja dengan sajian Teh Kotak itu, berdua CPNS kamilah yang paling beruntung. "Beresin berkasnya kita bawa ke Rumah Jabatan, ibuk sudah masakin buat kalian... kita lanjut di rumah", sambil makan APBD dan Kontrak menjadi menu segar otak kami. Kekenyangan, tawa terbahak, serius melototi buku-buku tebal, saling mendebat, menggunjingi kinerja aparat daerah tiap malam kami lalui itu. Pak Uban, serasa muda sekali... membaur dengan candaan kami anak baru gede ini, "Ari! Alfa! Lakukan.. jangan takut!".
Serasa lengkap, kami didewasakan soal penanganan hukum... dibelakang ibuk mendorong kami juga untuk matang dalam rona-rona hidup. "Kalian sudah makan? Ayo sini ibuk tunggu di Rujab ya". Kami jauh dari ibuk kandung yang di seberang pulau sana. Tapi kami tak kehilangan ibu, masakan rumah yang menjadi obat kangen, sumpah soup merah nya enak banget! Dan selalu minumnya teh kotak smile emoticon Rumah itu dengan banyak "mainan" kayunya Pak Uban, biasa kami berkumpul di dapur. Saya bagian ngupas bawang dan cuci piring, Yusuf tanggung jawab masak dan alfa bertugas melawak.. hahaha. Nanti ibuk sambil bercerita, dan sepertinya suka memancing karna entah kenapa kami biasa langsung cerita masalah-masalah pribadi dan ibuk memberikan jalan keluar atau hanya sekedar mendengarkan, kadang sedikit menangis mengeluarkan air mata saat kami terharu, bahkan sampai terbahak-bahak dengan kelucuan Alfa, dan tetes airmata lagi. Begitulah kami...
Sabtu, sering diajak bersembunyi ke Sumba Nautil. Disana disuatu meja di bawah pohon kami dinner dan sambil mencerita, dan lagi... tertawa! Hehe. Sebuah pelampiasan saya yang kadang serasa anak tiri, beberapa kali melewatkan saat-saat bersama karena harus tugas ke Kupang atau pas pulang ke Jawa, Sumba Nautil selalu menjadi penebusan. Seharian beristirahat bareng Bapak Ibuk Uban, dan Mr. Ali dengan makanan enaknya menjamu kami langsung dengan sentuhan tuan rumah.
Duhh Bapak Ibu Uban. Saya memang pecundang. Saya berani memulai hubungan anak dan orang tua tapi saya takut perpisahan. Saya menyusun rencana dengan sengaja untuk melewatkannya. Kuda Marmer, terpilih tanpa ada ucapan kata apapun. Kudanya adalah Sumba dan Marmernya adalah asli Tulungagung pak.. buk.., menyatu semoga menjadi pengingat Danang Ari Wibowo yang bersama di Sumba dan asli anak Tulungagung. Menjadi anak sejak menapakan diri di Sumba, menjadi murid yang telah belajar banyak sekalipun terasa masih sangat kurang.
Sebuah lagu bercerita "Tuhan lindungi Bapak Ibuk ku, Air mata yang ditabur pasti dituai bahagia!" Berulang saya panjatkan. Kehadiran Bapak Ibu pertamanya sejak saya berseragam Kejaksaan. Membekas dan memaku diri, bagaimana saya harus menjadi jiwa Jaksa.
Meja itu kini tak bertuan, dan mungkin diskusi dan berdebat akan terhenti dalam waktu yang lama. Saya menysukuri.. mengucap syukur! Jalan masih panjang dan paku guru itu akan selalu saya pegang, ijinkan mampir saat hilang arah dan menjenguk dalam keceriaan.
Trimakasih Bapak Ibuk ku
Trimakasih Kajari ku
Hormat dan pelukan cinta
Bukan perpisahah
Jarak hanya Penanda Rindu
Penanda untuk segera kembali berjumpa
Mengisi kembali Meja itu dengan makanan dan debat diskusi
Meneteskan air mata dan gemuruh tawa yang terbahak.
‪#‎Ditulis‬ di dalam gerbong kereta Yogyakarta-Surabaya
Masih dalam jiwa pecundang yang takut berpisah
Menangis tiada berani
Mendekap janji dan mimpi
Segera bertemu lagi!

DIRGAHAYU UGM!

DIRGAHAYU UNIVERSITAS GADJAH MADA
UGM, 19 Desember 1949
DORODJATUN, KEMERDEKAAN PENDIDIKAN KEMERDEKAAN INDONESIA
"“Walaupun saya telah mengenyam pendidikan barat yang sebenarnya, namun pertama-tama saya adalah dan tetap adalah orang Jawa.”
Dorodjatun terlahir bukan dari Garwo Padmi (Permaisuri) melainkan dari Garwo Ampilan (selir), usianya yang begitu muda Dorodjatun melihat ibunya separuh terusir dari Istana, dan tinggal di luar lingkungan Istana. Hal ini membekas dihatinya. Dorodjatun kemudian dititipkan pada sebuah keluarga Mulder yang berkebangsaan Belanda, disana cara hidupnya adalah cara hidup orang Belanda.
Ditengah kejayaan Hamengkubuwono ke VIII ayahandanya, Dorodjatun dikirim untuk mengenyam sebenar-benarnya pendidikan Eropa, di Universitas Leiden ditempuhnya gelar Sarjana. Dorodjatun hidup ditengah-tengah bangsawan Eropa dan jaringan persahabatan itu membantunya untuk dengan cepat mengenali peta politik Belanda. Kedekatannya dengan Putri Juliana (calon penerus tahta kerajaan Belanda) mendudukannya pada ring satu hingar bingar kebijakan Belanda atas Nusantara. Menyelinap dengan gaya dan bahasa mereka, mencuri tahu dan menyusun cara, memerdekakan bangsanya, bangsa Nusantara!
Pada tahun 1940, terpanggil mendadak untuk pulang ke Jawa. Ditengah perjalanan Kereta Api Jakarta-Yogyakarta Hamengkubuwono VIII menyerahkan Kyai Ageng Joko Piturun, penanda bahwa tahta telah diwariskan, dan tangan kekuasaan telah berganti, Dorodjatun kini adalah Hamengkubuwono Ix. Tahta untuk rakyat!
HB VIII telah mangkat, restu adat pun telah mengadugrahkan Dorodjatun sebagai penerus tahta sekalipun bukan lahir dari Garwo Padmi, namun tidak semudah itu mahkota diraih. Sifat nasionalis membuat alot penandatanganan perjanjian Lange Contract dengan Belanda (November 1939 – Februari 1940) yang menimbulkan gejolak bagi Kerajaan Belanda. Suara leluhur pun disaksikan oleh HB IX "Tole tekena wae, Landa bakal lunga saka bumi kene” dan pada akhirnya Februari 1940 menjadi penanda dinobatkannya secara penuh HB IX sebagai Sultan Hamengkubuwono inglang kaping IX.
Sifat antinya pada Belanda menjadikan Sultan Baru ini berbeda. Penobatannya ditandai dengan penolakannya yang keras akan tradisi "gandengan". Dimana pada Sultan sebelumnya, simbol gandengan harus dilakukan oleh sultan baru yang mengkaitkan tangan kanan nya pada tangan kiri Gubernur Belanda sebagai simbol penundukan. HB IX menolak keras! Tidak akan pernah dijumpai pada masa sekarang foto dimana HB IX mengkaitkan tangan menggandeng Gubernur Hindia Belanda. Sultan juga menjadikan Patih Danuredja VIII sebagai Danuredja terakhir di tanggal 15 Juli 1945. Danuredja adalah simbol terkaitnya Ngayogyakarta dan Belanda, Patih dipilih oleh Sultan namun disetujui dan dinobatkan oleh Belanda sebagai pemegang tampuk manajemen pemerintahan yang segala sesuatunya kemudian diatur oleh Belanda, sebelumnya Sultan hanyalah simbol kepemimpinan adat dan hukan manajemen pemerintahan. HB IX merombak! Patih Danurejan dihanguskan dan kini tampuk kepemimpinan ada langsung pada HB IX. Tanah untuk kepentingan Belanda bulan lagi berstatus Eigendom ataupun tanah perusahaan, HB IX menetabkan kembali status Sultan grond sebagai hak milik keraton, Belanda dalam pembangunan Pabrik Gula dan Rel Kereta Api haruslah menyewa kepada Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sejak saat itu wibawa Kasultanan meroket tajam dan Belanda perlu dengan sangat hati-hati dalam bermanufer politik, pada seorang dorodjatun!
Kedekatannya dengan putri Juliana yang kemudian menjadi Ratu Belanda, menganugerahkan HB IX sebagai perwira militer berpangkat Mayor Jenderal Tituler sehingga sejak saat itu Sultan memerintahkan tidak ada satu oknum militer Nelanda pun yang boleh memasuki Regol Keraton yang berpangkat dibawah tingkat Jenderal dan perintah ini menjadi perintah komando yang sangat ditaati oleh militer Belanda.
Keyakinan dan tampuk kepangkatan militer ini yang menjadikan HB IX dengan sangat lantang menyarankan Ibukota Negara dipindah ke Yogyakarta tahun 1946. Agresi Militer Sekutu telah mengincar Jakarta sebagai basis penyerangan dan Sultan bersabda "siapa berani memasuki lingkungan Keraton, langkahi dulu mayat Sultan!", titah ini bukanlah omongan ompong, ini adalah sandi militer. Sangat dipatuhi, tidak ada satupun oknum sekutu yang berani memasuki lingkungan Keraton Yogyakarta. Hal ini dimanfaatkan secara politik untuk mengamankan Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia untuk tetap menjalankan pemerintahan.
Menyadari bahwa intrik militer ini tidak akan bertahan lama, di sisi lain rasa percaya diri HB IX yang begitu tinggi dengan perhitungan bahwa akan sangat bodoh bagi Belanda jika negara itu hendak menciderai Lange Contract. Sekali saja Ratu Belanda mencot gelar Jendral itu, Lange Contract akan sesegera mungkin batal demi hukum dan aset Belanda di wilayah Kasultanan Yogyakarta juga akan dengan sendirinya terlepas demi hukum. Belanda mengalami kegalauan dalam menghadapi HB IX, dia adalah sosok "aset" bagi Belanda sekaligus anak emas yang membangkang! Intrik militer HB IX ini dapat bertahan hingga 1949 dengan tanpa ada satupun militer sekutu yang berani memasuki lingkungan Keraton Ngayogyakarta.
Pada tanggal April 4 April 1949 dilaksanakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika serikat. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem. Dalam perundingan Roem Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci pembuka untuk perundingan selanjutnya. Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 7 Mei 1949 berhasil dicapai persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak Indonesia. Kemudian disepakati kesanggupan kedua belah pihak untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB tertanggal 28 Januari 1949 dan persetujuan pada tanggal 23 Maret 1949. Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem dan pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang salah satu kesepakatannya menyatakan bahwa pemerintah Belanda menyetujui bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta. Kemenangan sementara bagi pihak Repulik sebelum tahun 1949 akhirnya dicetuskan Konferensi Meja Bundar dimana wilayah Negara Republik Indonesia adalah bekas jajahan Belanda. Yogyakarta menggabungkan wilayahnya ke dalam Republik Indonesia Serikat sebagai suatu wilayah daerah kusus yang merdeka di dalam sebuah induk negara serikat, Republik Indonesia Serikat!
HB IX menyadari bahwa pendidikan dan kepintaran bangsa ini adalah pintu utama menuju Kemerdekaan. Sultan melihat begitu begejolaknya lembaga pendidikan yang porak poranda akibat Agresi militer II Sekutu dan saat itu juga, Sultan membuka pagelaran Keraton Ngayogyakarta untuk digunakan sebagai Universitas. Tangan kekuasaan kini menjadiTangan mendidik bangsa, mempersiapkan perlawanan yang tidak lagi perang senjata, namun peperangan strategi pemikiran, memperkuat benteng perekonomian, menciptakan masyarakat yang sehat dan mengajarkan budi pekeri bagi bangsa yang merdeka. Universitas pertama didirikan di negeri ini, Universitas Gadjah Mada sesuai bunyi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1949!
Dorodjatun telah memulainya, membuktikan bahwa pendidikan adalah senjata perang! Kemerdekaan adalah hakiki dengan kecerdasan! Pendidikan adalah pintu gerbang kemerdekaan!
DORODJATUN dan Yogyakarta menjafi monumen perjuangan itu...
Universitas Gadjah Mada yang berdiri ditengah-tengah goncangan perang dan mimpi seorang pemuda...
DORODJARUN!
Dirgahayu kampus tercinta
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Yogyakarta.

Sabtu, 15 Agustus 2015

KORUPSI GAYA USANG YANG TERBARUKAN!!!

MOTIF BARU KORUPSI
(Fresh from the oven)

Korupsi terkait pengadaan barang/jasa terindikasi dari empat motif diantaranya Mark Up, Kekurangan Volume, Fiktif, dan Ketidaksesuaian Spesifikasi. Motif-motif demikin sudah sangat usang dan sebagai Penyidik tentunya sangat mudah mengindikasikan suatu Tindak Pidana Korupsi dari keempat motif tersebut.

Yang menjadi rumit adalah memahami, bagaimana motif-motif tersebut dilakukan. Biasa, ketika terjadi indikasi Tindak Pidana Korupsi, kita langsung mengarahkan telunjuk jari kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor. Mekanismenya mudah, sita Kontrak dan bandingkan keempat motif tersebut dengan ketentuan standart dan real lapangan/barang yang diadakan.

Berbicara tentang Mark Up, saya baru menemukan sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan dan kondisi ini tercipta bukan dari niat jahat atau keuntungan yang tidak wajar. Kondisi bobrok pemicu korupsi ini justru datang dari "kemalasan", entah malas atau sengaja diciptakan sebagai peluang korupsi, saya belum berani menuduh.

Datanglah ke PPKD atau Bagian Pembangunan dari sebuah kabupaten dan mintalah Standart Biaya Barang Kabupaten pada tahun berjalan. Saudara akan ditunjukan sebuah buku tebal yang berisi daftar harga barang yang sudah ditambahkan Ongkos Kirim dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas suatu barang yang menyimpulkan harga final dari sebuah barang apabila diadakan di Kabupaten tersebut.

Standart Harga Barang tersebut digunakan oleh PPK untuk menyusun Harga Penilaian Sendiri (HPS) atas suatu barang yang kemudian digunakan sebagai harga tertinggi pengadaan barang. Kegiatan di lelang dan seluruh peserta lelang tidak boleh melakukan penawaran melebihi harga tersebut.

Begitu juga Kontraktor dan "jasa pembuat penawaran" atau di desa-desa akan saudara temui penyusun kontrak-kontrak pengadaan barang dari Anggaran Dana Desa yang menggunakan buku ini untuk membuat perencanaan pengadaan barang di desa tersebut. (kepala desa mayoritas memiliki keterbatasan penguasaan komputer dan menyewa penyusun HPS, Perencanaan, Kontrak dll)

Alhasil, seluruh pengadaan barang di sebuah kabupaten menentukan harga dari buku Standart Harga Barang tersebut. Mulai dari Tractor, Lemari, Buku Sekolah, Obat, Alat Kesehatan, sampai pada Baju Dinas dan alat tulis kantor kesemuanya tersedia dalam buku tersebut.

Lalu, ngapain kita harus repot-repot ngurusi buku tersebut?

Pernah bertanya kepada penyusun buku tersebut, dimana Tim Penyusunnya adalah perwakilan dari setiap Dinas/Badan dan ditetapkan setiap tahunnya untuk menyusun buku tersebut. Harusnya, setelah setiap Dinas/Badan menyerahkan list barang berikut harganya kepada Tim Penyusun, kemudian Tim Penyusun mensurvei harga barang-barang tersebut mulai dari produsen, kemudian ditambah nilainya dengan PPN dan ongkos kirim, sampailah pada harga final di Kabupaten tersebut.

Faktanya???

Bukan berniat untuk menggeneralisir pada seluruh Kabupaten, saya telah membuktikan sendiri di sebuah Kabupaten X, bahwa daftar barang dan harga tersebut dikirim oleh Dinas/Badan keoada Tim Penyusun kemudian tanpa disurvei langsung ditetapkan!

Lalu, darimana Dinas/Badan memperoleh data barang dan harga tersebut? Sangat malu saya mengakui dan menutup mata rapat-rapat melihat bobroknya Negaraku! Dinas/Badan menentukan harga-harga tersebut dari daftar harga pengadaan tahun sebelumnya, tanpa melakukan survei sebagaimana mestinya. Jika pengadaan barang di tahun sebelumnya Mark Up besar-besaran, maka di tahun berjalan Mark Up pun diulang kembali!

Apakah iya selalu Mark Up?? Iya sih 50-50. Lantas ada yang menjamin tidak Mark Up? Kembali telah dibuktikan dalam sebuah Dinas, terjadi Mark Up luar biasa di tahun sebelumnya, kemudian SKPD menentukan harga tersebut sebagai Standart Harga Barang di tahun tersebut. Lantas, standart harga tersebut dijadikan patokan oleh PPK untuk menyusun HPS di tahun berjalan. Ketika barang diumumkan pengadaannya dengan harga tinggi, kemudian kontraktor menawar dengan harga tinggi pula dan memenangkan lelang, salahkah kontraktor? Salahkah PPK?

Tikus berambut hitam itu telah semakin pintar, dan disini kita hanya mengeluh dan meratap. Tidak lagi, korupsi dilakukan oleh PPK dan Kontraktor yang secara sederhana hanya menambah harga barang secara tidak wajar, namun sistemnya sudah parah dan mengijinkan penjahat-penjahat tersebut bergerak bebas! Pembela Penjahat pun makin pintar, buku Standart Harga Barang yang harusnya disusun untuk membatasi Mark Up dan Korupsi, sekarang dipakai oleh penjahat untuk membela diri. "Memang kenapa kalau saya jual barang terlalu mahal? Toh Kabupaten pasang standart mahal kok untuk pengadaan barang, saya tidak salah dong!" Kata kontraktor. "Kenapa dengan HPS saya? Terlalu tinggi pasang harga? Toh Kabupaten pasang standart harga juga tinggi kok, yang penting kan nilai HPS saya tidak melebihi standart harga kabupaten??" Kata PPK dengan sangat percaya diri. Lantas siapa yang salah??? 

Mungkin tulisan ini terlalu berani, namun saya tidak berbeban moral untuk menulisnya! Saya ingin semua orang tahu bagaimana Uang Negara dikelola dengan bobrok dan dinikmati oleh penjahat-penjahat berkerah putih. Siapa tahu, mulai muncul mahasiswa yang menulis skripsi "Menguak permainan penentuan HPS dalam Pengadaan Barang/Jasa" sekalipun HPS tidak dapat digunakan untuk menghitung Kerugian Negara namun kejahatan korupsi bermula dari situ. Bahkan mungkin ada yang berani menyusun skripsi perbandingan Standart Harga Barang Kabupaten X dengan harga semestinya?






KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN BPJS PART II

PART II

BPJS BUKAN KEUANGAN NEGARA

Pada penghujung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, hari-hari kita dipenuhi dengan drama kisah perampokan uang negara dengan judul besar Bank Century. Kasus ini banyak berbicara tentang korupsi atas dana APBN yang dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam pembentukan LPS negara merogoh APBN sebagai modal awal LPS, dan kemudian setiap Bank menyetorkan premi secara bersama untuk pendanaan LPS. Dana dari modal awal APBN ditambah dengan premi dari Bank akan terkumpul sebagai dana talangan atau dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) jika terdapat Bank yang bangkrut dan berdampak sistemik. Ketika kondisi moneter krisis dan secara mendadak muncul satu Bank yang bangkrut dan tidak dapat lagi mengelola dan mengembalikan uang nasabah, akan berdampak sistemik dimana semua nasabah akan menarik tabungannya dan menimbulkan kebangkrutan Bank-bank secara berantai. Dana LPS digunakan untuk menyuntik Bank gagal berdampak sistemik untuk menghindari hal buruk tersebut. Semua mata tertuju pada tuduhan bahwa dana tersebut dirampok dan digunakan dalam pendanaan sebuah partai, kita berbicara pada status dana LPS yang dijadikan sebagai talangan Century. Apakah dana tersebut keuangan Negara? Apakah perampokan atas dana tersebut merugikan keuangan Negara?

Erman Rajaguguk beranalogi "Seperti saya menerima uang pensiun. Uang pensiunan berasal dari negara, tetapi setelah saya menerima, uang tersebut menjadi milik saya. Jika uang pensiunan dicopet, uang yg dicopet bukan uang negara, melainkan uang saya,"

Dana LPS memang bermodal awal dari APBN namun sejak dikeluarkan dari APBN dan menjadi dana LPS, dana tersebut bukan lagi uang negara melainkan uang LPS sebagai lembaga penjamin Bank, dari sifat dana publik berubah sifatnya menjadi dana privat. Sejak saat itu tidak lagi terhitung sebagai Keuangan Negara.

Kemudian, marilah kita bawa analogi ini kedalam sistem pengelolaan dana BPJS yang nantinya akan bermuara pada pembicaraan Keuangan Negara. Dana BPJS untuk Kabupaten X terhimpun oleh dua komponen. Satu dana premi BPJS murni yang dihimpun dari pembayaran premi peserta BPJS yang dibayarkan tiap bulan kepada BPJS yang boleh dianalogikan sebagai LPS. Kedua, pembayaran premi masyarakat miskin PBI (penerima bantuan iuran) yang jumlahnya terhitung besar dan diambil dari dana APBN dan APBD Kabupaten X, dibayarkan oleh Dinas Kesehatan kepada BPJS. Dana BPJS ini terkumpul dan disalurkan kembali oleh BPJS kepada kabupaten. Memang BPJS dan LPS bukanlah perbandingan yang Aple to Aple, namun keduanya adalah lembaga penghimpun premi yang kemudian digunakan untuk menalangi kesehatan, kesehatan peserta dalam konteks yang berbeda.

Dengan melihat kontruksi tersebut kemudian dapat diartikan bahwa dana Kapitasi BPJS yang disetorkan kepada Puskesmas bukanlah dana APBD melainkan dana Masyarakat. Lantas, dari pembahasan pada Part I bisa disimpulkan bahwa dana BPJS bukanlah pendapatan daerah dan tidak dapat diintegrasikan ke dalam Kas Umum Daerah. Dana BPJS yang adalah dana Masyarakat, dipercayakan pengelolaannya kepada Puskesmas yang merupakan instansi pemerintah daerah di bawah Dinas Kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Selayaknya, jika LPS tidak melakukan kewajibannya untuk mengucurkan dana PMS kepada Bank gagal berdampak sistemik pada saat krisis moneter, sudah dapat dipastikan bahwa LPS telah melakukan tindakan melawan hukum. Bagaimana dengan Puskesmas jika dengan pendanaan BPJS yang telah dikuasakan kepadanya tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjamin kesehatan masyarakat?

Mengingat disatu sisi diterangkan bahwa dana Kapitasi BPJS bukan dana APBD atau dana APBN namun dikelola dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan di sebut sebagai bagian dari Kas Umum Daerah, di satu sisi dalam tahun 2014 telah terjadi penghambatan realisasi hak-hak jaminanan kesehatan masyarakat di Kabupaten X, kita menyadari ada suatu permasalahan disana yakni terkait kerugian besar bagi masyarakat yang telah membayar premi jaminan kesehatannya namun tidak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya. Apakah ada indikasi Tindak Pidana Korupsi?

TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA

Mari berhenti beranalogi dan berasumsi, kita akan membahas Kerugian Negara dalam tataran hukum positif dan mencoba menguak apakah Tindak Pidana Korupsi telah terjadi?

Pasal 2 Undang-undang No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi berbunyi :

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipid ana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.



Untuk menegakan hukum pemberantasan korupsi kita akan menemui salah satu unsur di dalamnya yaitu "Merugikan Keuangan Negara". Selayaknya meramu masakan, semua unsur tersebut layaknya bumbu yang harus dan pasti teracik sehingga masakan Tindak Pidana Korupsi tersebut matang dan tersaji. Tanpa terpenuhinya salah satu unsur dari rangkaian kalimat tersebut, Tindak Pidana Korupsi tidak akan dapat bermuara pada penghukuman/eksekusi bersalah.

Berbicara tentang Kerugian Keuangan Negara kita akan berbicara mengenai sebuah pembuktian Materiil, dimana kerugian tersebut harus berbentuk nyata, terukur dan hilang dari Kas APBN atau APBD, dilakukan dengan  cara melawan hukum dan menjadi keuntungan bagi individu ataupun korporasi. Regulasi Negara Republik Indonesia masih sangat konservatif dalam mengatur batasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga sekalipun seorang Penyidik maupun Penuntut Umum (Jaksa) telah menemukan sebuah perbuatan melawan hukum, namun belum ditemukan uang APBN/APBD yang hilang maka perbuatan tersebut bukanlah Tindak Pidana Korupsi. Sekalipun kemudian terdapat kekayaan Negara yang hilang namun tidak terukur jumlahnya dan tidak dapat dihitung oleh Lembaga yang diberi wewenang oleh Negara dalam perhitungan kerugian Negara, dapat dipastikan perkara tersebut akan gagal dalam pembuktian di persidangan, Terdakwa Bebas dan Penuntutan berakhir nihil.

Berdasarkan undang-undang terdapat beberapa definisi kerugian keuangan negara sebagai berikut:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraPasal 1 angka 22
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa KeuanganPasal 1 angka 15
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana KorupsiPenjelasan pasal 32 ayat (1)Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Berdasarkan definisi di atas dinyatakan bahwa Kerugian Negara haruslah merupakan kehilangan nyata atas uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat melawan hukum dan merupakan hasil temuan lembaga yang berwenang. 

Lantas ketika kita beranjak pada pengelolaan dana Kapitasi pada Kabupaten X sebagaimana sudah dibahas dalam Part I, dinyatakan bahwa unsur Melawan Hukum telah terpenuhi, lantas bagaimana dengan unsur Kerugian Keuangan Negara? Dana BPJS yang merupakan sisa tahun anggaran 2014 masih tersimpan dalam Kas Umum Daerah dan berstatus Silpa, begitu juga dana BPJS tahun anggaran 2015 masih secara berangsur berada di Rekening Bendahara JKN, dan secara nyata ada dan dapat terhitung di Kas Umum Daerah. Belum ada justifikasi kehilangan dan dipergunakan diluar peruntukan. Namun dengan mekanisme yang salah (administration error) dana Kapitasi BPJS tersebut tersendat dan merugikan masyarakat.

Jika dipandang dari sisi APBD, tindakan PPKD tidak terbukti merugikan Kas Umum Daerah dalam satu tahun anggaran, namun jika dipandang dari sisi Masyarakat pembayar premi BPJS tindakan tersebut telah sangat merugikan. Lalu, perangkat hukum apa yang mampu digunakan untuk menghukum Administration Error yang sangat merugikan masyarakat ini? Hanya dimaklumi dan diperingatkan?

Jangan bermurah hati, dengan mekanisme yang ada sekarang, dana Kapitasi BPJS tidak akan dapat secara leluasa dimanfaatkan oleh Puskesmas sesuai Perpres 32/14 namun akan menjadi korban mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan akan tertimbun sebagai Silpa setiap tahun di Kas Umum Daerah. Apakah tindakan yang merugian masyarakat ini dapat menjadi sebuah Tindak Pidana! Dapatkah dijerat dengan aturan pemberantasan korupsi? Banyak kecurigaan muncul dalam benak, namun terbuntukan oleh regulasi konvensional yang mau tidak mau harus diihormati dan dilaksanakan.

Di satu sisi, kita berbicara dana BPJS bukanlah dana APBD sehingga harus terlepas dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Ketika terjadi penyalahgunaan dana tersebut kita dihadapkan pada susahnya pembuktian bahwa terdapat "Uang Negara" yang dicuri.

Di satu sisi lain, bahwa dana BPJS dianggap sebagai pendapatan dan dikelola dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah secara khusus. Pendapatannya tidak seharusnya dimasukan ke dalam Kas Umum Daerah melainkan di Rekening Bendahara JKN namun belanjanya harus melakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan dan PPKD melalui mekanisme SP3B. Dasar kontrol dari belanja dana Kapitasi BPJS adalah dari DPA puskesmas yang terintegrasi ke dalam APBD Kabupaten X.

Lantas, bagaimana pertanggungjawaban dan pengawasan hukum yang benar atas dana tersebut? Keuangan Negara atau bukan?

Misalnya, jika terdapat kesalahan administrasi atas pemberian kredit dari suatu Bank BUMN atau BUMD, kemudian terjadi kerugian atas Bank tersebut, dapatkah diartikan bahwa kerugian dari bank tersebut adalah Kerugian Keuangan Negara?

Perdebatan lain muncul dengan melihat posisi kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh tindakan melawan hukum oleh pengelolaan dana Kapitasi BPJS pada Kabupaten X. Jika dilihat dari sisi ABPD kerugian tidak ada karena dana Kapitasi BPJS masih tersimpan dengan baik di Kas Umum Daerah. Namun jika dilihat dari kewajiban Negara yang tidak terpenuhi dengan ditahan atau dihambatnya dana Kapitasi di sistem pengelolaan keuangan sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Masyarakat. Apakah melawan hukum yang menimbulkan kerugian masyarakat pembayar premi BPJS ini masuk dalam ranah hukum korupsi? Terpenuhikah unsur-unsur pasal korupsi nya?

Dapat dipastikan bahwa pejabat yang mengelola dana tersebut telah melawan hukum, namun tidak terpenuhinya unsur pidana korupsi, penjeratan terhadap pihak-pihak tersebut susah dilakukan. Dan Indonesia masih akan terjerembab dengan perangkat regulasi konvensional sedemikian rupa, dan sulit untuk beranjak menuju pencapaian hukum yang mampu menangkap panggilan jaman.

SOLUSI DAN EFEK JERA AEMINITRATIONS ERROR DALAM PENGELOLAAN BPJS

Telah berkembang wacana penghapusan unsur "Kerugian Keuangan Negara" dalam berbagai diskusi akhir-akhir ini. Baik ahli hukum dan pemerhati Good Government telah berjuang dalam menghapuskan unsur tersebut untuk memperluas cakupan penegakan hukum dan mempermudah menjerat para pengelola keuangan negara yang secara gampang melakukan tindakan melawan hukum namun berlindung atas tidak terbuktinya unsur Kerugian Keuangan Negara. Unsur ini telah banyak menghambat proses penjeratan mafia korupsi dan dengan lihainya membuat tindakan melawan hukumnya terhindar dari kerugian langsung atas keuangan Negara, namun dengan sangat pintar mendapat keuntungan dari penerapan sistem pengelolaan keuangan Negara yang masih sangat amburadul. 


Selasa, 11 Agustus 2015

KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN BPJS

SEBUAH KAJIAN ATAS PERDEBATAN DEFINISI KERUGIAN NEGARA
(Menabung proposal S2 :) )

PART 1

KRONOLOGIS PENGELOLAAN DANA KAPITASI BPJS

Pada tahun 2014 pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi puskesmas dengan merealisasikan BPJS Puskesmas. Sebelum diterbitkannya regulasi pengelolaan BPJS Puskesmas, telah dikucurkan dana Kapitasi BPJS per Januari 2014 namun masih menggunakan metode pencairan Jamkesmas. Pencairan dana Kapitasi BPJS dilakukan dengan penyetoran dana Kapitasi ke Kas Umum Daerah, sehingga penggunaannya adalah dengan mekanisme SP2D dan Bendahara Umum Daerah (Dinas PPKD) berperan penuh atas keluar masuknya dana Kapitasi.

Pada bulan 21 April 2014 diterbitkan dan diundangkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014 (selanjutnya disebut Perpres 32/14) terkait pengelolaan dana Kapitasi yang secara special melepaskan pengelolaan dana Kapitasi dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Terlihat dengan nyata bahwa pemerintah berinisiatif mempersiapkan Puskesmas yang belum BLUD (selanjutnya disebut FKTP) untuk dapat secara mandiri mengelola manajemennya, terpisah dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan dapat mengelola keuangannya secara mandiri.

Menyambut diaundangkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014, Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014 (selanjutnya disebut Permenkes 19/14) sebagai peraturan pelaksana pengelolaan dana Kapitasi dalam lingkungan instansi Departemen Kesehatan. Sesuai Pasal 6 Perpres 32/14 dan Kepala Daerah (Bupati) menunjuk Bendahara JKN dan atas dasar penunjukan tersebut dibuatkan Rekening Bendahara JKN untuk Pendapatan dan Belanja dari dana Kapitasi BPJS.

Puskesmas yang kemudian ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) terkait rencana pendapatan dan belanja Kapitasi, kemudian dilaporkan kepada Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan kemudian menggunakannya dalam penyusunan APBD dinas Kesehatan dan setelah APBD disahkan RKA tersebut berubah menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai rambu-rambu bagi FKTP dalam pembelanjaan dana kapitasi.

Dana Kapitasi dikelola oleh FKTP dan dapat langsung dibelanjakan untuk kebutuhan obat, alat kesehatan, dan operasional Puskesmas yang pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Kepala Daerah dalam penetapan besaran alokasi berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Permenkes 19/2014 yang pada intinya 60% digunakan untuk pembayaran Jasa Medis dan 40 % untuk pembelanjaan obat, alat kesehatan dan operasional Puskesmas.

Mekanisme pencairan dana Kapitasi sudah sangat berbeda dari mekanisme Jamkesmas, FKTP tidak perlu mengajukan SPM dan tidak lagi terhambat dengan mekanisme SP2D dengan filosofi bahwa dana Kapitasi adalah penuh tanggung jawab FKTP dan hanya melaporkan kepada Dinas Kesehatan dan PPKD sebagai bentuk kontrol apakah pengeluarannya telah sesuai dengan DPA atau tidak. Setelah FKTP membelanjakan dana Kapitasi, FKTP harus melaporkan pengeluarannya dalam bentuk SP3B kepada Dinas Kesehatan untuk diverifikasi, kemudian Dinas Kesehatan menyerahkan Hasil verifikasi SP3B kepada PPKD untuk disahkan menjadi SP2B.

PERMASALAHAN DALAM PRAKTEK

Penerimaan dana Kapitasi dari BPJS diatur dalam pasal 7 Perpres 32/14 sebagai Pendapatan dan pada pasal 6 ayat (4) dinyatakan bahwa Rekening Bendahara JKN adalah bagian dari Rekening Bendahara Umum Daerah (Kas U mum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD). Permasalahan timbul dalam tataran persepsi bahwa apakah dengan konteks "bagian dari Rekening BUD" kemudian pelaksanaan dana Kapitasi harus mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah? Muncul dua persepsi yaitu Rekening Bendahara JKN adalah bagian dari Rekening BUD atau Rekening BUD itu sendiri.

Dengan konteks Rekening Bendahara JKN adalah bagian dari Rekening BUD muncul persepsi bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana Kapitasi tidak lagi menggunakan mekanisme SP2D karena dana Kapitasi tidak berada dalam Kas Umum Daerah sehingga sistem pencairannya tidak menggunakan SPM dan SP2D, PPKD tidak lagi berkewajiban melaporkan dana kapitasi sebagai tanggung jawab keuangan BUD. Jikalau terdapat sisa dalam pengelolaan dana Kapitasi, tidak lagi diakui sebagai Silpa APBD dan hanya akan tersimpan dalam Rekening Bendahara JKN kemudian dapat langsung dipergunakan pada tahun berikutnya.

Dengan konteks Rekening Bendahara JKN adalah sama dengan RKUD, perlu dicermati dan dianggap bahwa penerimaan BPJS masuk ke RKUD sehingga pencairannya harus melalui permohonan SPM oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada PPKD, kemudian PPKD mengeluarkan SP2D dan dana dicairkan. Ketika dana Kapitasi diakui terintegrasi dalam RKUD apabila di akhir tahun pemyerapannya tidak 100% dan terdapat sisa, akan berubah menjadi Silpa dan menunggu audit dari BPK di tahun berikutnya  menunggu pengesahan perubahan APBD di pertengahan tahun baru kemudian dana tersebut dapat digunakan kembali.

Pertanyaannya, mekanisme mana yang secara filosofi sejalan dengan Perpres 32/14 dan Permenkes 19/14?

Pemerintah Daerah mengalami disorientasi atas perdebatan dua persepsi ini dan cenderung mengalami Fraud atau Administration Eror ketika kemudian dihadapkan pada Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan segala pengelolaan keuangan di daerah harus terintegrasi dalam BUD. Lantas, apakah frase pendapatan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 32/14 dianggap sebagai Pendapatan Daerah yang kemudian harus diintegrasikan ke dalam BUD? Atau dengan mengikuti asas Lex Specialis Derogat Legi Generali kemudian dapat dikukuhkan bahwa Peraturan mengenai dana Kapitasi dianggap sebagai kekhususan yang berbeda dari peraturan umum tersebut? Bahkan Kementrian dalam Negeri telah mengkhususkan pengelolaan dana Kapitasi dalam SE_900/2280/SJ tentang dana Kapitasi yang pengelolaannya mengikuti perintah Perpres 32/14 dan Permenkes 19/14.

Dalam pengelolaan dana kapitasi Kabupaten X, masih bersikukuh dengan PP 58 tahun 2005 yang mengintegrasikan dana Kapitasi ke dalam RKUD. Bendahara FKTP telah ditunjuk oleh Kepala Daerah dan diperintahkan untuk membuat Rekening Bendahara JKN, namun rekening Tabungan yang telah dibuat kemudian tidak dipakai, dibuatkan rekening Giro untuk mengintegrasikan Rwkwning Bendahara JKN dwngan RKUD, tujuannya adalah menganggap bahwa Rekening Bendagara JKN adalah sama dengan RKUD.

Dampak dari mekanisme sesuai Persepsi Kepala PPKD tersebut, pada tahun 2014 dari Januari hingga Oktober dana Kapitasi tidak dicairkan sehingga FKTP harus berhutang kanan kiri untuk memenuhi operasionalnya. Berikut pengelolaan dana Kapitasi dari Kabupaten X Tahun Anggaran 2014:

1. Dana Kapitasi Januari-Mei ditransfer ke RKUD dengan pertimbangan Permenkes 19/14 belum terbit;

2. Dana Kapitasi Juni-Oktober ditransfer ke Rekening Bendahara JKN yang berbentuk Giro, dan diperintahkan untuk kembali disetor ke RKUD;

3. Dana Kapitasi November-Desember ditransfer ke Rekening Bendahara JKN giro, dan dibiarkan tetap berada di rekening tersebut namun tidak boleh dipergunakan langsung oleh FKTP.

Pada November 2014 dilakukan pencairan dengan mekanisme SP2D, dimana di bulan November FKTP harus mengumpulkan bukti pengeluaran selama setahun dan harus dilaporkan dalam bentuk SPP yang kemudian diterbitkan SPM oleh Kepala Dinas Kesehatan lalu dimintakan pencairan kepada PPKD dalam bentuk SP2D. Dari total dana Kapitasi BPJS sebesar 16 M terealisasi senilai 9 M dan sisa di RKUD sejumlah 4,9 M di RKUD dan 2 M di Rekening Bendahara JKN ( November-Desember 2014).

Sisa dana 4,9 M ada di RKUD dan ketika beralih tahun menjadi Silpa APBD, terhenti penggunaannya dan harus menunggu perubahan APBD 2015 untuk dapat digunakan kembali.

Mengulang Fraud, pada 2015 dana Kapitasi ditransfer ke Rekening JKN yang dianggap satu denga  RKUD, sehingga FKTP tetap tidak dapat mengelola langsung dana tersebut dan harus menggunakan mekanisme SP2D. Pada bulan Februari 2015 dicairkan dana Kapitasi dalam bentuk Uang Persediaan (UP) dengan mekanisme SP2D dengan nilai kurang lebih antara 60-80 juta untuk satu FKTP (terdapat 12 FKTP). Metode baru yang dilakukan, pada tahun 2015 terdapat dua Rekening FKTP (satu Rekening untuk penerimaan dari BPJS (Rek1), satu rekening untuk pengeluaran dana Kapitasi BPJS ( Rek2)), dan SP2D UP tersebut dikeluarkan dari akun Rek1 untuk ditransfer ke Rek2. Pencairan dilakukan dengan mekanisme SP2D karena dianggap bahwa kedua rekening tersebut adalah RKUD), sehingga menambah dan mengurangi APBD versi BPJS. Lantas, dari SP2D UP tersebut akan dipertanggungjawabkan oleh FKTP dalam bentuk Ganti Uang (GU). Sampai detik ini baru dilaksanakan satu kali UP dan satu kali GU, sehingga dalam delapan bulan Puskesmas hanya mengelola operasionalnya dengan sekitar 60-80 juta, 60% nya sudah dipakai untuk Jasa Medis.

Dalam DPA 2015, Puskesmas akan menerima 16 M kembali dari BPJS ditambah lagi dengan silpa 2014 senilai 4,9 M total senilai 21 M di tahun 2015, mampukah FKTP merealisasikan dana sebesar itu dalam satu tahun? Dengan fakta lapangan bahwa dalam delapan bulan puskesmas baru merealisasikan dana 80 juta FKTP. Jikalau penyerapan tidak 100% dana sisa akan menjadi Silpa kembali di APBD kabupaten X dan akan terus berulang dan menumpuk pada RKUD. Hal ini bertentangan dengan Perpres 32/14 pasql 7 ayat (2) dan (3) dimana filosofi penggunaan dana kapitasi adalah langsung, berada di rekening Bendahara JKN, di bawah kekuasaan pengelolaan FKTP dan apabila sisa tetap berada dalam Rekening tersebut dan dapat langsung digunakan pada tahun berikutnya.

KERUGIAN NEGARA?

Dalam pengelolaan dana Kapitasi Kabupaten X, terjadi penghambatan kewajiban Megara dalam menjamin kesehatan Masyarakat. Mekanisme pengelolaan dana Kapitasi pada Kabupaten X, menahan dana untuk dianggap berada pada RKUD sehingga pelayanan FKTP terhambat. Masyarakat membutuhkan obat danalat kesehatan, dengan dana kapitasi harusnya FKTP dapat langsung belanja dan terpenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Dengan dianggapnya rekening Bendahara JKN adalah RKUD, menghambat pengelolaan dana Kapitasi dan fakta di lapangan kemudian obat serta alat kesehatan di Kabupaten tersebut kekurangan, masyarakat yang telah membayar premi BPJS mengalami kekurangan obat dan alat kesehatan di tahun tersebut sehingga harus membeli sendiri dengan uang pribadi di apotek setempat. Masyarakat pembayar premi BPJS telah dirugikan dan dana BPJS tidak dapat dialokasikan sesuai peruntukannya. Lantas apakah kerugian masyarakat adalah kerugian Negara? Pantaskah masyarakat mengklaim bahwa tindakan Pemerintah tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi?

Bersambung.....

Minggu, 09 Agustus 2015

JAKSA ATAU PEDAGANG ?

Iya! Kalau tidak mampu berintegritas dan berfikir layaknya Jaksa, larinya pasti jadi pedagang. Pedagang itu prioritasnya adalah kepuasan pelanggan, menerima pesanan dan melakukan yang terbaik untuk pelanggan!
Hilang nurani dan nalurinya sebagai Jaksa, terbeban moral dan mentalnya sebagai pedagang, sehingga tidak lagi berpedang dan memegang timbangan keadilan namun untung rugi yang dikedepankan. Jiwanya bukan lagi menegakan adil, tapi memperdagangkan hukum, memuaskan pesanan dan tumpulah dia!
Atau kalau tidak, pedagang kurang keren! Sekarang Jaksa era nya jadi mesin pembunuh. Siapa benci siapa, pangkat dan lencananya digunakan untuk membidik sasaran... bukan sasaran kriminal, tapi sasaran kebencian! Untuk apa? Untuk kepuasan batin nya yang kadang2 terbantu oleh pesanan, eh! Balik2 lg dagangan, pedagang lagi.
Memang! Ada padi dan kapas di lambang Kejaksaan, sejahterakan dan bahagiakan! Namun jangan ada di dirimu hanya padi dan kapas! Menyejahterakan diri dengan melupa bahwa tangan kanan kirimu memegang erat pedang dan timbangan.
Pakailah pedang dan timbanglah dengan matang. Jangan hanya pandai menusuk dan merontokan padi dan kapas! Hingga dirimu tertimbun oleh nya. Timbanglah! Ukurlah! Tutup matamu dengan kain hitam dan menimbanglah... Pedang, Timbangan, Padi dan Kapas haruslah berjalan bersama. Ketiganya akan mencapai tiga bintang di atas! Satya! Adhi! Wicaksana!
Jaksa! Jangan jadikan dirimu hanya serendah pedagang!

APA GUNANYA BPJS SIH ???

Pernah bertanya pada pegawai BPJS "Pak, jika pengelolaan BPJS untuk Puskesmas ndak bener, instansi anda sebagai penghimpun dan pembagi dana kesehatan masyarakat merasa rugi ga?"
Bapaknya menjawab diplomatis " Kami cuma bertugas membagi Dana Kapitasi BPJS kepada Puskesmas sesuai daftar Kapita/Peserta nya pak, kami tidak punya wewenang mengontrol dana tersebut bagaimana penggunaanya, semua menjadi wewenang Puskesmas, Dinas Kesehatan dan secara umum pemerintah daerah yang bersangkutan"
Oke, jadi BPJS ini tugasnya menghimpun dana masyarakat, menaruh kembali dana tersebut ke puskesmas, trus cuek ga tahu menahu uang itu bakal digunakan untuk apa...
Lupakan Bapak pegawai BPJS itu, lalu dana itu bagaimana nasip nya??
Dana BPJS puskesmas mulai dibagikan ke puskesmas per Januari 2014, dan saat itu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur pengelolaan dana tersebut belum diterbitkan. Januari hingga Mei, dana tersebut ditaruh di Kas Daerah. Permenkes terbit Mei, dan sejak Juni 2014 Puskesmas diminta bikin rekening dan saat itu jg dana BPJS ditransfer langsung ke Puskesmas untuk dikelola.
Dana BPJS digunakan oleh puskesmas untuk beli obat dan menunjang alat kesehatan masyarakat, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Sedikit melenceng, APBD di setiap Kabupaten sudah menganggarkan Obat dan Alat Kesehatan setiap tahun untuk Puskesmas yang jumlahnya besar lho... 
Terfikirkan ga? Kalau BPJS menanggung Obat dan Alat Kesehatan sementara APBD juga belanja Obat dan Alat Kesehatan, beruntung sekali ya bangsaku ini... dimanjakan sekali dengan Obat dan Alat Kesehatan yang melimpah ruah. Pertama-tama, mengucap trimakasih BPJS, trimakasih Pemerintah daerah ‪#‎senyum‬ sengit 
frown emoticon
So? What the problem??
Berandai-andai jika dana tersebut sudah disetor ke Puskesmas (karena ada fakta daerah yang takut puskesmasnya nilep uang, dana BPJS ditarik lg dan di simpan di Kas Daerah, berganti tahun dana tersebut menjadi Silpa, dan mbuh akhirnya bagaimana nasibnya), kemudian Puskesmas mau beli obat. Pembelian obat ada dua mekanisme yaitu E-Katalog dan Lelang, bisa bayangin ga Puskesmas buka lelang di LPSE?
Bisa membayangkan ga puskesmas secara mandiri membeli dari E-Katalog? Yang selama tahun 2014 programnya ga jelas, berhenti total!! (saya sudah survey di 3 kabupaten, sampai detik ini E-Katalog belum berjalan) Lalu, obat dari APBD harus mengikuti mekanisme keuangan daerah dan Pengadaanya selesai di akhir tahun. Selama satu tahun puskesmas ga ada obat!!! ‪#‎nada‬ marah dan hati sakit bgt 
frown emoticon
Modusnya kemudian adalah Dinas Kesehatan memerintahkan, "Jangan beli obat dulu, menunggu E-Katalog sehingga beli obatnya bersamaan seluruh puskesmas sekabupaten". Kapan?? Keburu mati semua pasien di desa2. Sementara, dana BPJS masih tersimpan dengan cantik di Kas Daerah atau di Rekening Puskesmas.
Dengan kondisi demikian, pasien harus membeli obat di apotik terdekat, dengan uang siapa? Uang nya Kepala Dinas Kesehatan? Sudah miskin disuruh bayar premi BPJS masih harus beli obat sendiri gara2 Puskesmas habis obat. Iya kalau di Apotik ada obatnya, kalau tidak???
APBD, soal obat dan Alat Kesehatan. Modus! BPJS harusnya menutup ruang bagi APBD untuk menganggarkan obat dan alat kesehatan. Kenapa? Karena BPJS harusnya sudah menanggungnya. Sekarang silahkan anda pergi ke puskesmas2 terdekat, sudahkah puskesmas menggunakan dana BPJS untuk beli obat dan alat kesehatan??!
Dana BPJS tersimpan rapi dan bisa dibilang ditahan dengan cantik, supaya APBD tetap menganggarkan obat dan alat kesehatan. Kenapa? Supaya tetap ada lelang dari dana APBD, dan disana korupsi muncul baik Mark Up dan kecurangan lain. Sayang to, kalau ga ada lelang siapa yang menghidupi kontraktor2 obat itu?? Apalagi kontraktor yang tidak lulus LKPP dan tidak bisa bergabung di program E-Katalog. Kontraktor untung banyak.. bisa dibayangkan kan siapa lagi yang diuntungkan?!
Alat kesehatan, jika BPJS berjalan maka Puskesmas tahu kebutuhannya dan bisa belanja sendiri. Puskesmas yang tidak ada listrik ya tidak mungkin kan membeli inkubator atau rekam jantung. Lalu kalau dana BPJS ditahan dan APBD dibelanjakan, pembelian alat kesehatan adalah semau dan sekehendak yang di atas. Tiba2 membeli inkubator untuk seluruh puskesmas, senyampainya di puskesmas ga bisa terpakai karena listrik belum terhubung, belum lagi tenaga medisnya belum menguasai penggunaanya, bayi bisa gosong terpanggang!
Ada apa dengan Negaraku ini?? Menangis lho kalau anda peduli dengan hal ini. Jalan2 lah, main ke puskesmas... yang notabene disana berkumpul orang miskin dan di desa2 untuk berobat. Pasien mati hanya karena tidak ada obat, tidak punya uang untuk beli obat dan infus sendiri, sementara dana BPJS yang miliaran di setiap kabupaten, duduk tersimpan cantik. Dana BPJS bahkan ada yang ditarik ke Kas Daerah, menunggu pergantian anggaran, berubah menjadi Silpa, terus digunakan untuk kegiatan2 di luar kebutuhan Puskesmas, hilang dehhhh dimakan tikus2 berambut hitam.
Saya sedih, anda pun iya pastinya. Lalu BPJS itu penting ngga? Saya tidak membahas haram atau halal, tapi bertanya penting atau tidak??
Salam kemelaratan bangsaku, salam kemerosotan moral bangsaku, selamat berjaya korupsi 
frown emoticon

Kenapa Susah Membeli Tanah di Yogyakarta ?

KENAPA YOGYAKARTA ISTIMEWA??
‪#‎buka‬-buka Skripsi 5 tahun lalu

Wilayah Hindia Belanda terdiri atas dua bentuk penguasaan. Wilayah yang diperintah langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda (Rechtstreeks Bestuurgebeid yang didasarkan atas Domein Verclaring) dan wilayah yang diperintah oleh Zelfbestuurders atau Swapraja yang diatur dalam Indische Staatsregeling 1855 Pasal 21 dengan "penguasa" yang disebut sebagai Zelfbestuurder Lansdchapen (Sultan, Sunan, Raja).
Yogyakarta terlepas dari kekuasaan Surakarta Hadiningrat sejak Perjanjian Gianti tahun 1755, dan sejak saat itu Pangeran Mangkubumi berdiri secara hukum sebagai Zelfbestuurder Landschapen dan mampu menjadi Subjek Hukum untuk melakukan perjanjian termasuk dengan Gubernur Jendral Hindia Belanda sebagai pemegang kekuasaan Rechtstreeks Bestuurgebeid Hindia Belanda.
Setiap naik tahta seorang Sultan harus memperjanjikan kontrak kerja dengan Hindia Belanda melalui Lange contract (perjanjian panjang) atau Korte Verklaring (perjanjian pendek). Perjanjian adalah bentuk persamaan dalam hukum sehingga membuktikan bahwa pada era Kolonialisme Belanda Yogyakarta adalah negara Merdeka. Kerajaan Belanda membentuk suatu Kerajaan Serikat dimana Yogyakarta dan Hindia Belanda sebagai kerajaan yang merdeka dan berkedudukan hukum sama di hadapan Ratu Belanda (Staatsblaad 1941 Nomor 47)
Status ini berdampak pada penguasaan wilayah dan kepemilikan tanah. Pada era Kolonialisme, Yogyakarta membagi wilayahnya dalam Pranata Patuh (kepatuhan/kebekelan) atau Rijksblad terkait beberapa status kepemilikan tanah yang dikelola oleh lembaga Keraton Kawedanan Hageng Punokawan Wahono Sarto Kriyo:
1. Tanah Keraton Ndalem yaitu Keprabon Dalem (Crown Domein) dan Dede Keprabon Dalem(Rijks Domein);
2. Sultan Grond, Tanah di luar tembok Keraton yang dikuasakan kepada Pepatih Njobo dan dikelola oleh para Adipati, Bupati, Camat, Lurah dan Masyarakat luar.
3. Tanah pendapatan Lurah (Bengkok)
4. Tanah Pensiunan (Pengarem-arem)
5. Tanah Andarbe/handarbeni (Hak Milik Adat ) Rijksblad 1925 No. 23 (erflijk individueel bezit recht).
6. Tanah Anganggo Turun Temurun semacam Hak Pakai Adat (erflijk individueel gebruijk recht).
7. Magersari (Hak pakai tanah untuk yang telah berjasa pada Sultan : Abdi Dalem)

Pada tahun 1942, Belanda mengalami kekalahan atas Jepang dan Status Yogyakarta berubah menjadi Kooti sebagai Kota Merdeka. Sejak status Kooti diberlakukan Lange Kontrak antara Yogyakarta dan Hindia Belanda yang ditandatangani saat Penobatan Sultan Hamengkubuwono IX tahun 1940 telah berakhir dan Yogyakarta tidak lagi terikat secara perjanjian dengan Belanda.
Pada tahun 1945 Yogyakarta menyatakan diri bergabung ke dalam perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Maklumat Sultan 5 September 1945. Pada tahun 1949 dilaksanakan perjanjian Meja Bundar yang menyatakan bahwa seluruh bekas jajahan Hindia Belanda menjadi Wilayah Republik Indonesia Serikat. Bagaimana dengan Yogyakarta??? termasuk bekas jajahan Hindia Belanda? tentu tidak!!
Dengan sifat Republik Indonesia Serikat yang memungkinkan adanya Negara dalam sebuah Negara, dibentuklah sebuah Daerah Istimewa (Negara Bagian / State) berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan dasar tersebut, sebelum Indonesia menggalakan Land Reform UU Agraria tahun 1960, pada Peratudan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 1954 Yogyakarta telah mempelopori pengelolaan hak-hak atas tanah. Hak Anganggo Turun Temurun yang telah ada pada warga masyarakat ditingkatkan menjadi Hak Milik perorangan turun-temurun berdasarkan pasal 4 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 1954. Sehingga Tanah Andarbe dan Tanah Anganggo Turun Temurun telah dilepaskan dari pengarus Sultan Grond dan sudah dianggap sebagai Hak Milik Perorangan yang terlepas dari keterikatan adat dengan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pada tahun 1960 diundangkan peraturan Agraria UUPA, namun tidak dapat diberlakukan di Yogyakarta. UUPA baru dapat dilaksanakan di Yogyakarta pada tahun 1984 dan itu pun hanya berlaku untuk Tanah Eigendom, Tanah Andarbe dan Tanah Anganggo Turun Temurun yang diubah menjadi Hak Milik menurut UUPA karena telah terlepas dari kewenangan kepemilikan Keraton.
Bagaimana dengan Tanah Sultan Grond yang masih merupakan milik adat Keraton Yogyakarta? akankah dirampok oleh Republik Indonesia dan diakui sebagai Tanah Negara? dengan dasar apa Republik Indonesia menguasai tanah Sultan Grond? Hasil Perjanjian Meja Bundar tidak menyatakan bahwa Keraton Yogyakarta adalah bekas jajahan Hindia Belanda, sehingga Wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bukanlah wilayah bagian dari kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan pertimbangan ini, memang susah dan berhati-hati bagi anda yang akan membeli tanah di wilayah Yogyakarta. Tidak semua tanah dapat dikonversi menjadi Tanah dengan Sertifikat Hak Milik. Surya Prasandi yang mau investasi tanah dan properti di Yogyakarta harus baca ini.. hehehe.‪#‎terbuka‬ lebar untuk konsultasi dan biaya bisa Nego Temen 
smile emoticon
Yogyakarta Istimewa! Salam....

PEMIKIR ATAU PEKERJA ?

Pagi hari dan seringkali meroket petuah orang tua "Ayo bangun! Rejeki udah dipatok ayam itu!" Membentuk karakter anak "memaksa untuk menjadi pekerja". Memang akan lumayan asing bagi kita jika ada orang tua berkata pada anaknya " tidurlah nak, bermimpilah" atau "jangan pulang terlalu awal, bersosialisasilah". Kita akan dihadapkan pada pembanding, seproduktif apa nanti anak-anak kita? Ukuran apa yang akan kita pakai? Sudah tahukah kita bahwa secara psikologis, banyak sekali potensi yang harusnya tidak hanya dinilai hanya dari batas2 waktu dan jadwal konvensional?
Bangsa ini sudah terlalu menjudge dirinya sebagai pemalas. Apakah betul? Jangan2 memang bukan type Pekerja? Seharusnya adalah Pemikir dan Pemimpi?
TYPE PEKERJA
Karakter Pekerja adalah orang yang menghargai ketepatan waktu, dunianya adalah bekerja dan realistis. Apa yang bisa dalam benaknya harus dikerjakan, bekerjalah dia. Prestasi terpenting dalam hidupnya adalah pujian, semakin dipuji semakin bersemangat dia. Pekerja membungkus dirinya dalam jadwal konfensional. Jam 7 pagi tepat adalah jam mulai dia bekerja, dan jam 4 sore adalah saat pulang. Mau lembur?? Lembur nya adalah harga mahal, karena harus merusak ritme selanjutnya. Saat lembur, Pekerja mengharapkan pujian dan akan cemburu membabi buta jika melihat orang lain tidak seproduktif dia.

Pekerja melandasi dirinya dengan jadwal dan target, sehingga pola hidupnya sangat Linier. Waktu nya sangat terjadwal sehingga akan marah jika ada keterlambatan. Menghimpun semua orang untuk produktif sesuai standart hasilnya. Saking cemburunya, Pekerja akan cenderung malas bekerjasama dan bersosialisasi, memilih sendiri dan menyelesaikan kerja hingga tuntas. Karakter ini menghasilkan jiwa ansosial, berdiri sendiri, sibuk sendiri, lebih cepat istirahat, cepat bangun pagi dan kembali bekerja. Pekerja kurang bergaul karena baginya terlalu basa basi dan sia-sia.
Pekerja kemudian adalah jiwa yang teratur, menghindari konflik dan tantangan namun lebih detail mengerjakan tugasnya. Jarang sekali dihadapkan pada masalah, sehingga problem solvingnya rendah, ketika terjadi masalah mungkin malah kurang peka, dan malas untuk berkecimpung. Namun tunggu dulu! Jangan lupakan kecemburuannya, Pekerja adalah perfectionist sehingga ketidakteraturan tidak boleh ada di depan mata nya. Pekerja sangat peduli untuk meluruskan yang menurutnta tidak tepat, mengomentari orang lain yang malas dan merapikan ketidakteraturan di depannya. Sekali lagi, karena pujian adalah yang terpenting baginya, dia harus nomor satu! Kalau perlu membangun image buruk orang lain yang malas menurutnya, supaya semua orang tau dia lah yang rajin, hasil pekerjaanya harus dihargai dan dihormati.
TYPE PEMIKIR
Kebiasaan telat dan melanggar ketertiban sering diderita oleh Pemikir. Dia tedak peduli anggapan orang dan tidak terbeban oleh jadwal dan target. Jiwanya adalah analis yang menaruh kepuasannya pada hal-hal sulit, hidupnya ditaruh dalam tataran idealis. Pemikir cenderung cuek dengan waktu, baginya pencapaian bukan dari selesainya pekerjaan, namun ada pada prosesnya. Jangan memberi pujian pada Pemikir, hal itu membuat dia gatal2. Berilah masalah dan pertimbangan, hal itu adalah makanan sehat baginya.

Pemikir adalah Non Linier, otaknya mampu bercabang2 dan menggapai semua titik yang jauh. Pemikir terlihat malas dan hanya suka mengobrol dan membaca, hal itu asupan gizi baginya. Saat Pekerja sudah tertidur lelap, Pemikir masih merasakan loncatan2 pikiran di kepalanya, kemudian mencari teman atau browsing internet untuk berdiskusi dan memuaskan kehausannya akan wawasan. Alhasil Pemikir seringkali telat bangun dan terlambat bekerja. Pemikir lebih suka membangun sosial dan pertemanan, masuk ke semua kalangan dan menciptakan diskusi. Makanan otaknya adalah mencuri isi otak orang lain dengan diskusi, serta terlihat menganggur membuka browsing internet sekalipun hanya media sosial. Semua gizi otak tersebut ditabung dalam otak, dan saat ada masalah atau materi sulit dihadapannya segala stimultan akan muncul dan digunakannya untuk menganalisa dan memecahkan masalah.
Pemikir adalah jiwa yang cuek, tidak perduli apa aturan dan apa anggapan orang. Sehingga kecemburuanya bukan pada hasil yang dicapai teman, namun pada daya saing. Pemikir cenderung inovator dan suka bersaing, baginya tak rela jika ada proses yang lebih cerdik, atau lehih lihai daripadanya. Jiwa analisnya tinggi dan membentuk sifat diplomatif. Senyum di depan anda sambil menganguk, namun sebenarnya otaknya sedang berstrategi.
Pemikir kurang rajin, apalagi ketika harus menjalankan rutinitas yang baginya terlalu cemen. Pemikir kurang rapi, ketidakteraturan bahkan mungkin jadi rumah terbaiknya, abstrak dan berwarna warni. Kondisi ini melatih otaknya untuk melihat semua sisi dan membentuk pola pikir Out Of The Box.
LALU??
Jangan lagi takut keduluan Ayam, jangan rebutan rejeki dengan Ayam! Kenali saja karaktermu, dan memaksimalkannya. Jangan memaksa orang tunduk pada satu karakter. Kelola karakter dan fokus pada tujuan yang dicapai. Baik Pemikir maupun Pekerja memiliki ambisi dalam dirinya, sehingga keduanya memiliki caranya sendiri untuk mewujudkan pencapaian2nya masing2. Keberuntungan bagi anda, jika mampu membaca karakter dan mengelolanya, Pekerja Dan Pemikir akan menyumbang harta karun yang besar buat Anda!