KENAPA YOGYAKARTA ISTIMEWA??
Wilayah Hindia Belanda terdiri atas dua bentuk penguasaan. Wilayah yang diperintah langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda (Rechtstreeks Bestuurgebeid yang didasarkan atas Domein Verclaring) dan wilayah yang diperintah oleh Zelfbestuurders atau Swapraja yang diatur dalam Indische Staatsregeling 1855 Pasal 21 dengan "penguasa" yang disebut sebagai Zelfbestuurder Lansdchapen (Sultan, Sunan, Raja).
Yogyakarta terlepas dari kekuasaan Surakarta Hadiningrat sejak Perjanjian Gianti tahun 1755, dan sejak saat itu Pangeran Mangkubumi berdiri secara hukum sebagai Zelfbestuurder Landschapen dan mampu menjadi Subjek Hukum untuk melakukan perjanjian termasuk dengan Gubernur Jendral Hindia Belanda sebagai pemegang kekuasaan Rechtstreeks Bestuurgebeid Hindia Belanda.
Setiap naik tahta seorang Sultan harus memperjanjikan kontrak kerja dengan Hindia Belanda melalui Lange contract (perjanjian panjang) atau Korte Verklaring (perjanjian pendek). Perjanjian adalah bentuk persamaan dalam hukum sehingga membuktikan bahwa pada era Kolonialisme Belanda Yogyakarta adalah negara Merdeka. Kerajaan Belanda membentuk suatu Kerajaan Serikat dimana Yogyakarta dan Hindia Belanda sebagai kerajaan yang merdeka dan berkedudukan hukum sama di hadapan Ratu Belanda (Staatsblaad 1941 Nomor 47)
Status ini berdampak pada penguasaan wilayah dan kepemilikan tanah. Pada era Kolonialisme, Yogyakarta membagi wilayahnya dalam Pranata Patuh (kepatuhan/kebekelan) atau Rijksblad terkait beberapa status kepemilikan tanah yang dikelola oleh lembaga Keraton Kawedanan Hageng Punokawan Wahono Sarto Kriyo:
1. Tanah Keraton Ndalem yaitu Keprabon Dalem (Crown Domein) dan Dede Keprabon Dalem(Rijks Domein);
2. Sultan Grond, Tanah di luar tembok Keraton yang dikuasakan kepada Pepatih Njobo dan dikelola oleh para Adipati, Bupati, Camat, Lurah dan Masyarakat luar.
3. Tanah pendapatan Lurah (Bengkok)
4. Tanah Pensiunan (Pengarem-arem)
5. Tanah Andarbe/handarbeni (Hak Milik Adat ) Rijksblad 1925 No. 23 (erflijk individueel bezit recht).
6. Tanah Anganggo Turun Temurun semacam Hak Pakai Adat (erflijk individueel gebruijk recht).
7. Magersari (Hak pakai tanah untuk yang telah berjasa pada Sultan : Abdi Dalem)
Pada tahun 1942, Belanda mengalami kekalahan atas Jepang dan Status Yogyakarta berubah menjadi Kooti sebagai Kota Merdeka. Sejak status Kooti diberlakukan Lange Kontrak antara Yogyakarta dan Hindia Belanda yang ditandatangani saat Penobatan Sultan Hamengkubuwono IX tahun 1940 telah berakhir dan Yogyakarta tidak lagi terikat secara perjanjian dengan Belanda.
Pada tahun 1945 Yogyakarta menyatakan diri bergabung ke dalam perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Maklumat Sultan 5 September 1945. Pada tahun 1949 dilaksanakan perjanjian Meja Bundar yang menyatakan bahwa seluruh bekas jajahan Hindia Belanda menjadi Wilayah Republik Indonesia Serikat. Bagaimana dengan Yogyakarta??? termasuk bekas jajahan Hindia Belanda? tentu tidak!!
Dengan sifat Republik Indonesia Serikat yang memungkinkan adanya Negara dalam sebuah Negara, dibentuklah sebuah Daerah Istimewa (Negara Bagian / State) berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan dasar tersebut, sebelum Indonesia menggalakan Land Reform UU Agraria tahun 1960, pada Peratudan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 1954 Yogyakarta telah mempelopori pengelolaan hak-hak atas tanah. Hak Anganggo Turun Temurun yang telah ada pada warga masyarakat ditingkatkan menjadi Hak Milik perorangan turun-temurun berdasarkan pasal 4 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 1954. Sehingga Tanah Andarbe dan Tanah Anganggo Turun Temurun telah dilepaskan dari pengarus Sultan Grond dan sudah dianggap sebagai Hak Milik Perorangan yang terlepas dari keterikatan adat dengan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pada tahun 1960 diundangkan peraturan Agraria UUPA, namun tidak dapat diberlakukan di Yogyakarta. UUPA baru dapat dilaksanakan di Yogyakarta pada tahun 1984 dan itu pun hanya berlaku untuk Tanah Eigendom, Tanah Andarbe dan Tanah Anganggo Turun Temurun yang diubah menjadi Hak Milik menurut UUPA karena telah terlepas dari kewenangan kepemilikan Keraton.
Bagaimana dengan Tanah Sultan Grond yang masih merupakan milik adat Keraton Yogyakarta? akankah dirampok oleh Republik Indonesia dan diakui sebagai Tanah Negara? dengan dasar apa Republik Indonesia menguasai tanah Sultan Grond? Hasil Perjanjian Meja Bundar tidak menyatakan bahwa Keraton Yogyakarta adalah bekas jajahan Hindia Belanda, sehingga Wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bukanlah wilayah bagian dari kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan pertimbangan ini, memang susah dan berhati-hati bagi anda yang akan membeli tanah di wilayah Yogyakarta. Tidak semua tanah dapat dikonversi menjadi Tanah dengan Sertifikat Hak Milik. Surya Prasandi yang mau investasi tanah dan properti di Yogyakarta harus baca ini.. hehehe.#terbuka lebar untuk konsultasi dan biaya bisa Nego Temen
smile emoticon
Yogyakarta Istimewa! Salam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar