SIAPA YANG SAH? APA YANG TIDAK SAH?
* menulis sambil menunggu hakim untuk memulai sidang
Di Loby Pengadilan Tipikor Kupang begitu ramai sesak orang mendengar Hakim dalam membacakan putusan praperadilan BG. Di ruang yang tidak terlalu luas ini berkumpul dari mulai Jaksa, Pengacara dan para terdakwa yang hampir semua sedang menunggu bagaimana fenomena hukum ini bermuara. Para Jaksa banyak berkomentar mengenai analisa hukum kewenangan KPK yang lumpuh dengan jumlah personil Komisioner yang sudah tidak memenuhi perintah Undang-undang, sedangkan pengacara sorak sorai dan berteriak" kami senang! Habis ini akan banyak klien yang memperjuangkan praperadilan! Penyelidikan dan penyidikanya aja tidak sah, sudah ga beres ini sistem kita!" Dan beberapa terdakwa terlihat bingung dan mungkin bertanya-tanya, "sudahkah saya diproses dengan benar?? Bagaimana dengan saya?? Sudah sahkah proses hukum yang dibebankan kepada saya??"
Semua pihak sedang menunggu bagaimana pengadilan memutus sah tidaknya penetapan tersangka BG oleh KPK. Sekilas banyak pihak memang mengkritisi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap BG terkait proses penyelidikan dan penyidikan kemudian bermuara pada penetapan tersangka yang tidak sah, tidak memenuhi perintah undang-undang yang secara kolektif harus ditetapkan dengan jumlah komisioner lengkap. Dengan kondisi demikian kewenangan KPK telah runtuh, apalagi berani menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kewenangan menyelidik dan menyidik pun disanksikan terkait menurut tempos delik nya BG pada saat menjabat sebagai karobinkar bukan termasuk dalam penyelenggara negara ataupun penegak hukum. Karobinkar bersifat struktural dibawah Kapolri yang bekerja dalam deputi SDM. Selain itu, saat menjadi Karobinkar Mabes Polri, BG masih menjabat sebagai pejabat eselon dua.
Seluruh perdebatan terkait sah dan tidaknya proses yang dijalankan oleh KPK. sambil menonton saya tergelitik untuk mengamati aspek lain, aspek yang tiba2 muncul dalam benak dan saya tulis. SAH ATAU TIDAK PRAPERADILAN INI ???
Arti pra peradilan dalam hukum acara pidana dapat dipahami dari bunyi pasal 1 butir 10 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepntingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan;
3. Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan
Secara limitattif umumnya mengenai pra peradilan diatur dalam pasal 77 sampai pasal 88 KUHAP. Selain dari pada itu, ada pasal lain yang masih berhubungan dengan pra peradilan tetapi diatur dalam pasal tersendiri yaitu mengenai tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana di atur dalam pasal 95 dan 97 KUHAP.
Nah, Praperadilan yang dimohonkan oleh BG menekankan keberatan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh KPK, dan permohonan ini tidak terakomodasi dalam ketentuan hukum sahnya sebuah praperadilan. Dalam putusan point kedua Hakim dinyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat. Berwenagkah lembaga peradilan memeriksa dan memutus praperadilan yang dasar permohonanya tidak terakomodasi dalam Undang-undang? Mampukah Hakim memutus objek hukum yang tidak berada dalam kewenangan nya? Sia-siakah proses hukum yang begitu menguras energi perhatian kita selama ini? Lalu bagaimanakah kelanjutan drama hukum ini?
Sedikit kalau boleh berandai-andai, seharusnya biarkan kasus ini bergulir dahulu ke tahap penuntutan, dan disidangkan. Nanti ada hak untuk mengajukan eksepsi dari BG, di saat putusan sela Hakim memenangkan eksepsi BG dan dengan dasar itu kasus ini dihentikan demi hukum. Yah, namanya berandai-andai, hanya mampu berangan-angan dan lagi-lagi belum tentu teori bisa pas dengan lapangan di saat ini.
Orang Melayu berperibahasa "buang batu ke air, riak kena muka sendiri" permohonan praperadilan ini dimohonkan oleh penegak hukum dan dimenangkan, dengan dasar permohonan yang menciptakan yurisprudensi saat ini. Setelah ini para penegak hukum pun akan harus siap menerima derasnya gugatan praperadilan atas hal ikhwal yang menyerupai kasus ini. Praperadilan akan menjadi proses yang begitu sexy dalam proses penegakan hukum, si cantik yang sedang tidur terlelap ini, bangun dan akan berdandan kembali. Siapkah??
Persoalan belum selesai disitu, dapat kita ketahui bersama KPK sangat berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Perbedaannya terletak dalam pasal 40 Undang-undang no 30 tahun 2002, tentang KPK, yang menyebutkan lembaga tersebut tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan hari ini, Hakim memutus dalam point keempat, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah, dan kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh termohon. Pertanyaanya, siapa yang kemudian bisa mengeluarkan SP3?
Terjadi kekosongan hukum, terjadi kekosongan kewenangan terkait SP3, dan hari ini terdapat penemuan hukum dan yurisprudensi terkait praperadilan. Buang jauh-jauh dulu buku kuliah hukum, simpan di almari baik-baik, karena toh banyak hal di luar teori sudah berjalan dengan melenggang kangkung di negeri ini.
Energi sudah terengah-engah dan drama hukum ini belumlah selesai. Masih sanggupkah menikmatinya? Iklan bilang "Tanya Siapa??
tongue emoticon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar