Minggu, 09 Agustus 2015

SIAPA YANG SALAH ??? (HUKUM)

Beberapa kali berkesempatan memeriksa Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi, pada hampir semua pihak yang diperiksa tersimpulkan suatu rangkaian kelatahan pengelolaan anggaran daerah yang sangat tidak bertanggung jawab.
Gertakan gigi dan muka gemes tidak pernah bisa ditolak saat muncul ungkapan " pak, sebenarnya kami ini berkali2 menolak untuk menjadi PPHP, saya tidak punya kemampuan untuk itu saya orang sosiologi dan disuruh menilai pekerjaan teknis apa yg bisa saya hasilkan?? Tapi ini Surat Keputusan dari Bupati, bagaimana saya bisa menolak pak?" Dan ujungnya, beberapa dan hampir semua (mohon dicatat!) Proyek2 pemerintah daerah itu tidak diperiksa hasilnya dan di-PHO-kan (Professional Hand Over) dengan sangat mudah.
Apa hubungan PPHP dengan anggaran? Kenapa harus muncul judul yang seolah2 menyidik siapa yang salah?
Dalam suatu proyek pengadaan dan pembangunan pemerintah ada masa dimana setelah pekerjaan diselesaikan oleh Kontraktor, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen yang adalah PNS yang diserahi tugas bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan ) akan memohon kepada pemerintah daerah untuk menunjuk PPHP dengan SK Bupati berwenang memeriksa hasil pekerjaan apakah sudah layak, sesuai, selesai, dengan kontrak dan siap di PHO kan atau belum. Berita Acara PPHP ini akan menjadi salah satu syarat diterbitkannya SPM (Surat Perintah Membayar) yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk dicairkan pembayaran kepada Kontraktor.
Dalam benak saya panitia PPHP adalah sekelompok PNS yang memiliki keahlian dalam memeriksa pekerjaan. Berbicara keahlian pastinya akan merujuk pada sertifikat ataupun pelatihan yang kemudian menggelarinya sebagai ahli. "Pak, saya tidak memiliki sertifikat keahlian, saya cuma mendapat SK dari Bupati, kemudian saya diundang untuk memeriksa, saya membantu ngukur2 dan selanjutnya saya tandatangan".
Perlu diketahui bahwa hasil PPHP ini akan dipakai untuk menerbitkan SPM, sementara banyak sekali pekerjaan yang sebenarnya kuang volume, belum 100% selesai tapi dinyatakan selesai oleh PPHP dan dicairkan oleh Kepala Dinas. Kalau kemudian terjadi korupsi disana siapa yang salah? Kepala Dinas?! Padahal pekerjaan sudah dialih tugaskan oleh Kepala Dinas kepada PPK, pemeriksaan hasil oleh Bupati kepada PPHP, tugas Kepala Dinas hanya menandatangani pencairan! Lantas salahkah Kepala Dinas jika ternyata ada korupsi di pekerjaan? Belum lagi Bupati biasanya mendorong dengan tekanan kepada Kepala2 dinas untuk segera melakukan pencairan, mengingat jika pencairan tidak maksimal adalah berarti bahwa penyerapan anggaran tidak maksimal pula.
Hal ini adalah warning bagi Bupati dan alarm bahwa tahun depan anggaran tidak akan lagi disetujui sebesar tahun berjalan karena toh penyerapannya tidak maksimal. Jika Kepala Dinas tetap menandatangani pencairan sementara pekerjaan sebenarnya tidak selesai berarti dia telah mendukung upaya korupsi! Kalau dirunut kembali kenapa pemeriksaan tidak profesional karena Bupati pun menunjuk PPHP dengan sembarangan tanpa memperhatikan keahlian teknis, dan akhirnya penilaian pekerjaan tidak maksimal. Putaran problematika pembangunan diyakini hampir di setiap daerah adalah seperti ini! Lantas siapa yang salah???
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ketentuan Pasal 18 ayat (4) menyebutkan bahwa Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
B. memahami isi Kontrak;
C. memiliki kualifikasi teknis;
D. menandatangani Pakta Integritas; dan
E. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Sehingga akan sangat lucu ketika bertanya kada PPHP " acuan yang bapak pakai saat melakukan pemeriksaan apa pak? Ada gambar pekerjaan kah? Dokumen kontrak kah? Atau Rancangan Anggaran Biaya kah? " dan dijawab dengan santai " mohon maaf pak, selama saya turun lapangan untuk memeriksa saya cuma bawa diri pak, disana saya bantu ngukur2, kemudian disodori Berita Acara ya saya tandatangani, Ketua PPHP juga tidak membawa dokumen apa pun pak" Saya seketika menjadi paham jika ada Jaksa yang membentak-bentak Saksi atau Tersangka dengan kekonyolan seperti ini. Bahwa dia adalah PPHP yang memeriksa pekerjaan kemudian tidak membawa kontrak, terus yang mau diperiksa apanya??? Belum bicara soal integritas yang menyidik apakah orang ini menyalahi professionalitas atau tidak, senyatanya dia sendiri belum paham apa yang menjadi tugasnya! Mau diaalahkan juga kasihan dan ini adalah pekerjaan rumah pembangunan SDM yang begitu menguras energi untuk daerah. Lalu kalau dirunut kembali, bahwa mereka mengerjakan fungsi PPHP adalah berdasarkan SK Bupati, sudahkah Bupati memilih orang-orang dengan benar? Atau memang tidak ada lagi orang yang berkualifikasi teknis untuk ditunjuk sebagai PPHP? Atau nanti jika tidak dipaksa harus ada PPHP pekerjaan tidak akan ada Berita Acara PPHP dan dana tidak bisa dicairkan sehingga formalitas harus dikedepankan? Lantas kalau terdapat korupsi atas kesemerawutan manajemen pemerintahan seperti ini, salah siapa??
"Pak, sepulang dari sini saya dan teman2 PPHP akan melapor ke Bupati supaya saya tidak lagi ditunjuk sebagai PPHP, saya sudah tidak mau lagi pak! Sudah tidak ada uang yang saya terima, malah saya bisa masuk penjara gara2 hal seperti ini! Sudah berulang2 saya tidak mau pak dijadikan PPHP, saya tidak paham apa yang saya harus kerjakan, kami background pendidikan dan sosial diminta memeriksa pekerjaan teknik mana bisa saya pak! Tapi mau bagaimana lagi pak, ini perintah atasan saya juga tidak bisa menolak!" Mendadak saya juga langsung kebingungan kalau semua PPHP menolak bekerja sebagai PPHP setelah saya periksa lak yo pekerjaan pemerintah mandek semua? Ndak nanti jadi salah saya?? Salah siapa?
Sekali lagi menjadi keprihatinan kita bersama bahwa manajemen pemerintahan daerah masih sebegitu kacaunya. Jadi, jangan memilih kepala manajemen yang hanya bisa koar2 janji kemakmuran, mampukah dia memanage aparatnya, mengatusr jalan pemerintahan? Saya masih calon jaksa aja sudah muntah2 kalau harus periksa PPHP, semua keluhan dan masalahnya adalah sama.. udah sampe blokek-blokek dan udah jenuh kalau harus lagi2 memberi wawasan PPHP yang kurang lebih di tiap pemeriksaan penyakitnya adalah sama.
Jika pemerintahanmu amburadul, lagi2 cara gampang menentukan siapa yang salah adalah kamu! Iya kamu! Yang datang ke bilik suara dan mencoblos pemilihan. Rakyat yang memilih pemimpinnya, jika pemimpin salah rakyat jugalah yang salah...
Dan aku? Hanya bisa menyalahkan? Keuntungannya seorang penulis ada disitu kawan.. hanya bisa berkomentar hehe. Selamat mengawal pemerintahanmu! Jauhkan korupsi! Cayo! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar