Memulai bekerja di Kejaksaan dan ditanya "apa pandanganmu mengenai Melawan Hukum?" Sekejap seperti kaca dipukul hingga pecah berkeping2 buyar berserakan kemana2, hehehe. Dimaklumi setelah 3 tahun meninggalkan Ilmu Hukum dan menjadi Humas, pikiran dan konsep kerja ditujukan untuk bagaimana perusahaan terlepas dari jeratan hukum, sekarang saya harus mampu menjerat orang secara hukum. Salah satu unsur membuktikan nya adalah Melawan Hukum. *Jaksa dimana2 nya jahat ya.. negatif terus pikiranya
tongue emoticon
Mendapat kuliah singkat dari Bang Noptra, memulai dari mengidentifikasi perbuatan melawan hukum dari suatu kasus, pikiran saya sederhana, ada perbuatan disandingkan dengan ketentuan hukum, yak! Tidak sesuai itulah Melawan Hukum. Ketika suatu perbuatan sekalipun salah dalam pandangan, tapi tidak ada pasal yang dia langgar, ya bukan melawan hukum (Geen Straf Zonder Schuld). Dalam pikiran kita yasudah namanya perbuatanya tidak diatur ketentuan kita maklumi, namun Jaksa sekali lagi punya seni dan keterampilan dengan variable2 sesulit apa pun dapat menjerat penjahat, tetap dengan koridor hukum. Menarik? Siap belajar? Oke let's start! * tenang, saya akan mengulas dengan bahasa sesederhana mungkin, dan hakul yakin bahasa hukum yang bikin alergi gatal2 itu tidak akan dipakai disini
smile emoticon
Dalan setiap proyek pekerjaan pemerintah diatur oleh hukum yang berlaku, kita ambil salah satu aturanya Perpres 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah * bagi yang pengen cepet kaya jadi kontraktor proyek2 buru-buru browsing di internet ya, iyak! Sekarang!
smile emoticon
Dalam peraturan ini ada tiga pihak yang strategis peran nya dan paling sering terjerat korupsi yaitu:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini adalah PNS yang ditunjuk untuk melakukan perjanjian, mengontrol pekerjaan, melakukan pembayaran dll., nantinya dia lah yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan.
2. Penyedia Barang/Jasa nah ini nih kontraktor atau jasa konsultan yang mengerjakan proyek
3. PPHP Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Secara umum alur pengerjaan proyek adalah demikian. Ketika telah di tunjuk, PPK harus membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Kerja, dari situ proyek dengan ketentuan tertentu kemudian di lempar ke publik. Kontraktor menangkap peluang kemudian mendaftar tender, dan ditetapkan lolos oleh ULP, sejak saat itu kontraktor berurusan dengan kontrak dan pekerjaan bersama dengan PPK. Selama bekerja diawasi oleh jasa Konsultan Pengawas yang juga dipilih melalui tender, sehingga PPK Kontraktor dan Konsultan Pengawas bekerja giat hingga selesai, ingat! Mereka dibatasi oleh waktu yang telah disepakati dalam kontrak.Ketika pekerjaan selesai, Kontraktor memohon pada PPK untuk diperiksa pekerjaan nya, kemudian PPK memohon PPHP memeriksa pekerjaan tersebut, dan jika dinyatakan pekerjaan selesai 100 % bagus maka pekerjaan dilakukan serah terima pekerjaan dan pembayaran lunas oleh PPK dan kontraktor.
Nah, kita masuk ke sebuah kasus dalam sebuah proyek pembangunan gedung pemerintah. Pada kasus ini beberapa fakta terkait yang masuk poin2 melawan hukum adalah:
1. PPK tidak membuat HPS
2. PPK menunjuk langsung Kontraktor
3. Pekerjaan tidak selesai tepat watu
4. Pekerjaan Konsultas dialihkan kepada Pihak lain dan PPK tau.
5. Hasil pekerjaan tidak dilakukan pemeriksaan, tapi rapat PPHP dilaksanakan dan daftar hadir rapat ditandatangani PPHP, PPK dan Kontraktor, dan PPK menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil yang harusnya diterbitkan oleh PPHP.
Masuk ke identifikasi, jelas PPK terjerat unsur melawan hukum dengan sangat jelas, Kontraktor terjerat dalam porsi pekerjaan yang tidak tepat waktu sekalipun akhirnya pekerjaan memang telah selesai dan terlambat 5 hari dari jadwal, Konsultan terjerat dalam mengalihkan pekerjaan, dan PPHP secara nyat tidak membuat Pemeriksaan Hasil namun pekerjaan oleh PPK dinyatakan baik dan 100% dilqkukan Serah Terima dan Pelunasan Pembayaran.
Yang unik, kita coba periksa Kontraktor, apakah dapat dijerat kesalahan nya pada proses pemeriksaan hasil? Memeriksa hasil kan tanggung jawab PPHP, dilakukan atau tidak toh kontraktor sebagai pekerja tahunya hanya mengerjakan pekerjaan sampai selesai, soal PPHP sudah bener atau tidak memeriksa, kan bukan tanggung jawab kontraktor. Bahasa sederhana nya " saya sudah bekerja, mereka yang nilai apakah baik ata buruk hasilnya, ketika dinyatakan oleh mereka baik, saya serahkan pekerjaan kemudian saya terima uang, selesai! Bukan urusan saya soal cara memeriksanya sudah bener atau tidak!".
Sepintas kontraktor benar, tapi secara umum kita bisa melihat bahwa ada yang salah dalam keseluruhan proses ini. Kita mau mencari apa yang ada dalam pikiran si Kontraktor, adakah niat jahat Kontraktor? (Men Rea). Dalam konsep hukum khususnya dalam tahap pemeriksaan hasil, kita memang susah menemukan unsur melawan hukum kontraktor. Disini penuh kesalahan ada pada PPHP sebagai penyelenggara pemeriksaan namun tidak dikerjakan. Tidak ada pula ketentuan yang menyabutkan tugas2 kontraktor dalam proses pemeriksaan. Bagaimana menentukan kesalahan nya? Setuju?
Nah, variable2 ini yang diakui sulit. Ketika kita berfikir legalitas ( kesalahan hanya dapat dinyatakan dengan ketentuan hukum yang dilanggar), susah menemukan kesalahan kontraktor. Menilik sampai mana isi pikiran kontraktor, sejauh mana keterlibatan kontraktor, bagaimana meyakinkan Hakim bahwa si kontraktor ini jahat! Semua variable terkait harus mampu ditemukan dan dibuktikan. Namun sekali lagi asas legalitas susah dipakai di fase ini.
Nah, coba kita urai kembali jalan peristiwa, kita akan menemukan unsur Melawan Hukum ini dalam fakta2 yang dihimpun dari keterangan2 saksi. Pemeriksaan ini dimohon oleh Kontraktor kepada PPK kemudian dilanjutkan kepada PPHP. Kemudian, PPHP mengundang tiap2 pihak terkait untuk Rapat PPHP termasuk kontraktor. Fakta bahwa rapat ini nyatanya tidak pernah dilaksanakan, dan kontraktorlah yang ternyata membuat daftar hadir dan mengedarkan ke pihak2 terkait untuk dimintakan tanda tangan daftar hadir. Sesuai aturan, kemudian harus dilaksanakan Pemeriksaan Hasil, namun nyatanya pemeriksaan tidak pernah dilaksanakan, sekalipun kemudian PPK sendiri lah yang menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil, dan disana ditemukan tanda tangan Kontraktor, tanda tangan pada berita acara yang nyatanya tidak pernah dilakukan? Variable selanjutnya, kontraktor ini ditunjuk langsung oleh PPK yang dalam ketentuannya nilai proyek ini tidak masuk dalam kategori penunjukan langsung. Ada hubungan apa PPK dan kontraktor? Dalam pengerjaan, kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan tepat waktu, dan PPK sebagai penanggung jawab pekerjaan tidak melakukan tindakan apa pun terhadap kontraktor. Berita Acara Pemeriksaan Hasil sebagai syarat Serah Terima Pekerjaan telah dikreasikan sedemikian rupa supaya pembayaran 100% segera diterima oleh Kontraktor. Beberapa saat kemudian setelah dilakukan Serah Terima Pekerjaan, bangunan tersebut roboh dan ini menjadi bukti bahwa kontraktor tidak mengerjakan pekerjaanya dengan baik.
Variable2 ini dapat dibuktikan sekalipun tidak secara legal diatur sebagai tugas2 pihak Kontraktor yang diselewengkan, namun konteks ini mampu meyakinkan hakim sebagai delik penyertaan bahwa si kontraktor ini menyertai atau membantu para pejabat untuk bertindak salah dan melanggar ketentuan hukum. Dengan demikian pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Peribahasa yang sudah sering mengudara "maling selalu dan pasti lebih pintar dari Plisi", menjadi isyarat memang betul bahwa kejahatan sudah demikian pintar dan cerdik. Kita yang berfikir lurus dimanfaatkan oleh penjahat yang sudah begitu pintar menyiasati pikiran lurus kita. Jaksa harus cerdik dalam mencurigai, menyangka dan menuduh. Harus punya pikiran jahat dalam membaca pikiran penjahat. Variable2 ini tidak terdapat dalam Undang-undang dan petunjuk teknis, ini hanya ada pada seni dan kecerdikan Jaksa * boleh lah sekali2 memuji Bang Achonk Nol Tigahehehe.
Salut! Sedikit waktu belajar tapi sudah membuka dan membongkar pola pikir, sekalipun suka sebel sama kejailan nya bos satu ini, sama muka serius nya klo sudah marah2, hahahaha. Tapi saya taruh hormat dan mohon jangan kapok mengajari saya yang menyebalkan ini. Saya pribadi yang susah fokus pikiran kemana (terlalu kebanyakan mimpi), tidak terbiasa berfikir detail, pelupa dan lambat bergerak (siput). Tapi saya haus belajar dan semoga bisa merubah saya menjadi lebih baik. Trimakasih Pak Noptra sukses terus!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar